
Pemanggilan Sekretaris Jenderal DPR RI oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar (IIS). Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.
Indra Iskandar akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah berjalan. Keterangan yang diberikan oleh Indra diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme pengadaan dan proses pengelolaan dana yang digunakan dalam proyek tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pemanggilan hari ini dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa Indra Iskandar akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020.
Detail Kasus Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA DPR RI
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan furnitur RJA di kompleks Ulujami dan Kalibata. Proyek ini mencakup pengadaan peralatan ruang tamu, tempat makan, kursi, dan lemari. Total nilai dari empat paket proyek yang diselidiki berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 121,4 miliar.
KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini. Selain Indra, enam tersangka lainnya adalah:
- Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
- Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
- Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
- Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
- Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
- Edwin Budiman (swasta)
Meskipun telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar dan keenam tersangka lainnya. Alasannya adalah karena tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses Audit dan Pemeriksaan Tersangka
Untuk mempercepat proses audit tersebut, KPK baru-baru ini telah memfasilitasi BPKP untuk memeriksa tersangka lain. Pada Rabu (22/10/2025) dan Kamis (23/10/2025), KPK telah memeriksa Edwin Budiman, Kibun Roni, dan Juanda Hasurungan Sidabutar untuk dimintai keterangan langsung oleh tim audit BPKP.
Pemanggilan hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan. Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (15/5/2024) dan ruang kerjanya di Gedung Setjen DPR RI juga telah digeledah pada Selasa (30/4/2024).