
Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Mengamankan Mobil Senilai Rp1 Miliar yang Dibeli Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp2 miliar oleh saksi berinisial Fitri Assiddikk (FA), yang bekerja sebagai wiraswasta. Dana tersebut diduga berasal dari tersangka kasus CSR BI-OJK, Heri Gunawan (HG). Dari uang tersebut, FA membelikan mobil senilai Rp1 miliar, yang kini telah disita oleh KPK.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pengungkapan ini terjadi setelah FA menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa FA diduga menerima dana lebih dari Rp2 miliar dari HG dan menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk membeli kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. Saat ini, penyidik KPK telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan.
Budi juga menjelaskan bahwa Heri Gunawan memberikan uang dalam bentuk dolar AS dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA. Uang tersebut diketahui ditukarkan di money changer.
Heri Gunawan, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2023, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama rekannya, Satori, yang juga bekas anggota komisi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rincian penerimaan tersebut meliputi: - Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia (BI) melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. - Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. - Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia memindahkan seluruh dana yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Selanjutnya, HG meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Dana dari rekening penampung kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: * Pembangunan rumah makan. * Pengelolaan outlet minuman. * Pembelian tanah dan bangunan. * Pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori juga menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar. Rincian penerimaan tersebut antara lain: - Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. - Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. - Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Ia juga melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito agar pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
Penyelidikan Terus Berjalan
KPK terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait. Penyidik juga sedang mempelajari alur dana yang diterima oleh para tersangka serta bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain itu, KPK juga mengevaluasi mekanisme pengelolaan dana CSR BI-OJK guna mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan. Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar bagi proses hukum lanjutan terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait.