KPK Selidiki Aliran Dana THR Bupati Tulungagung

KPK Selidiki Aliran Dana THR Bupati Tulungagung

Penyelidikan KPK Terkait Aliran Dana THR di Kabupaten Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan aliran uang tunjangan hari raya (THR) yang diduga mengalir ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dugaan tersebut melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diduga memberikan uang hasil pemerasan kepada Forkopimda.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemberian THR ini akan menjadi bagian dari penelusuran yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Penyelidikan ini juga bertujuan untuk mengungkap aliran uang dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Gatut. Ia diduga memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menggunakan surat pemecatan serta pengelolaan anggaran.

"Kami akan menelusuri kemana saja uang ini telah ter-deliver," ucap Budi.

Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Status tersebut diberikan setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permintaan tersebut dilakukan melalui ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar.

Asep mengungkapkan bahwa setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut Sunu berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut disebut oleh Gatut sebagai "jatah" dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah.

"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut Sunu memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi Kepala OPD yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.

Setiap ada permintaan dari Gatut Sunu, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu membutuhkannya.

KPK mengungkapkan bahwa uang yang telah diterima Gatut Sunu senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut Sunu seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi, Bupati Tulungagung itu selalu meminta anggaran di OPD.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.