
Penyidikan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023. Dalam proses penyelidikan ini, KPK memeriksa seorang saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa adalah Lastri Palupi, Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom Divisi SDA. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan digitalisasi SPBU, termasuk untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina dimulai sejak 2018. Dalam proyek ini, Pertamina bekerja sama dengan PT Telkom untuk mengembangkan sistem monitoring real-time distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di 5.518 SPBU Pertamina. Total SPBU yang ada di seluruh Indonesia mencapai sekitar 7.000 unit. PT Telkom bertugas menggarap infrastruktur digital SPBU, pusat data, jaringan, serta pemeliharaan selama masa perjanjian berlangsung.
Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk memantau konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU. Namun, KPK menduga adanya indikasi korupsi dalam proyek ini. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Pertamina menunjuk langsung PT Telkom sebagai pemenang tender. Anak perusahaan dari PT Telkom pun diduga hanya berperan sebagai makelar, yang kemudian mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Selain KPK, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proyek senilai Rp 3,6 triliun ini disinyalir melanggar aturan persaingan usaha karena Pertamina dinilai diskriminatif dalam penunjukan kepada PT Telkom. KPPU menyatakan bahwa tindakan Pertamina bisa saja melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa Pertamina diduga melakukan praktik yang tidak sehat dalam pemesanan layanan digitalisasi SPBU. KPPU akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan langkah-langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
Peran PT Telkom dalam Proyek Digitalisasi SPBU
PT Telkom memiliki peran penting dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengembangan infrastruktur digital yang mencakup:
- Pengadaan sistem monitoring real-time
- Pembangunan pusat data
- Pengelolaan jaringan komunikasi
- Pemeliharaan teknis selama masa perjanjian
Dengan adanya proyek ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi BBM, khususnya solar subsidi. Namun, keberadaan proyek ini juga menjadi sorotan publik karena dugaan adanya manipulasi proses pengadaan.
Tantangan dalam Penyidikan KPK
Penyidikan KPK terhadap kasus ini tentu menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah kompleksitas sistem digital yang digunakan dalam proyek tersebut. Selain itu, KPK juga harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini dapat memberikan keterangan yang akurat dan lengkap.
Beberapa pihak yang terkait dalam proyek ini antara lain:
- PT Pertamina (Persero)
- PT Telkom
- Anak perusahaan PT Telkom
- Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam alih-alih pekerjaan
KPK berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan agar dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dalam proyek ini.
Langkah KPPU dalam Mengawasi Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga aktif dalam mengawasi proyek ini. KPPU memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha. Dalam hal ini, KPPU akan mengevaluasi apakah Pertamina benar-benar melakukan tindakan diskriminatif dalam memilih mitra kerja.
Beberapa aspek yang akan dievaluasi oleh KPPU antara lain:
- Proses seleksi mitra kerja
- Kriteria pemilihan pemenang tender
- Adanya dugaan kecurangan atau manipulasi
KPPU akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini menjalani proses yang adil dan tidak melanggar hukum.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina terus menjadi perhatian masyarakat. KPK dan KPPU sama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan evaluasi terhadap proses pengadaan, diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkini dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.