KPK Selidiki Dokter hingga Pramugari Garuda Terkait Dana CSR BI-OJK

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 19x dilihat
KPK Selidiki Dokter hingga Pramugari Garuda Terkait Dana CSR BI-OJK


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020 hingga 2023.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Rabu (12/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kelima saksi yang diperiksa antara lain: Stevi Silvana Rei, seorang ibu rumah tangga; Garuda Enggar Riesta Driasmara Putri, pramugari; Vicky Olivia Donsu, mahasiswa; Adex Iriani Christine Hasibuan, dokter umum; dan Delvina Yusiana Roba Putri, wiraswasta.

Meski demikian, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Heru Gunawan dan Satori. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025) terkait dana CSR BI-OJK tahun 2020–2023.

Menurut dugaan KPK, yayasan yang dikelola oleh Heru Gunawan dan Satori diduga menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kedua tersangka diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan persyaratan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa poin penting terkait kasus ini antara lain:

  • Peran Yayasan: Yayasan yang dikelola oleh Heru Gunawan dan Satori diduga menjadi perantara dalam penerimaan dana CSR dari BI dan OJK.
  • Pemalsuan Dokumen: Ada indikasi bahwa proposal permohonan bantuan dana sosial yang diajukan oleh yayasan tersebut tidak sesuai dengan realita kegiatan sosial yang dilakukan.
  • Dugaan Penyalahgunaan Dana: Dana yang diterima oleh yayasan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial seperti yang dijanjikan.

Selain itu, pemeriksaan terhadap lima saksi yang dilakukan oleh KPK dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat berkas perkara. Hal ini juga menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dan kemungkinan besar akan ada pengembangan lebih lanjut.

KPK juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan keadilan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana CSR.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan