KPK terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. Pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dugaan korupsi dalam pergeseran anggaran di dinas tersebut. “Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Budi, penyitaan dokumen dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya memperdalam penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Riau bersama dua tersangka lainnya. Tim penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 25 November 2025. “Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johanis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sebelumnya terjaring dalam OTT KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang itu terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, dan 9 ribu poundsterling. Pecahan rupiah ditemukan di wilayah Riau, sedangkan uang asing diperoleh dari rumah pribadi Abdul Wahid.
Praktik suap itu terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Dalam laporan disebutkan adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid. Fee tersebut diberikan karena adanya tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Fee yang disepakati mencapai 5 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang menolak memberikan fee diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.
Penyidikan Lebih Lanjut
Selain penggeledahan di kantor Dinas PUPR, KPK juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait langsung dengan kasus ini. Beberapa pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan provinsi juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Penyidik KPK juga sedang mempelajari catatan transaksi keuangan yang terkait dengan dugaan korupsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik suap ini.
Beberapa dokumen penting yang disita selama penggeledahan juga sedang diproses oleh tim ahli KPK. Dokumen-dokumen ini berisi informasi tentang alokasi anggaran, rencana proyek, dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Langkah Hukum Berikutnya
Setelah proses penyidikan selesai, KPK akan menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum untuk diproses lebih lanjut. Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, KPK juga akan terus memantau aktivitas para tersangka selama masa penahanan. Jika ditemukan adanya tindakan yang melanggar prosedur hukum, KPK akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Reaksi Publik
Publik di Provinsi Riau merespons kasus ini dengan campuran antusiasme dan kekecewaan. Banyak warga yang mendukung tindakan KPK dalam membersihkan korupsi di lingkungan pemerintahan. Namun, beberapa pihak juga mengkhawatirkan dampak dari kasus ini terhadap stabilitas pemerintahan daerah.
Sebagai respons terhadap kasus ini, beberapa organisasi masyarakat sipil juga menggelar aksi protes di beberapa titik di Riau. Mereka meminta pemerintah pusat untuk lebih aktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau menunjukkan betapa pentingnya peran KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Meski proses penyidikan masih berlangsung, KPK telah menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi.