
aiotrade, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Kasus ini terjadi di lingkungan Kementerian Sosial dan melibatkan mekanisme pendistribusian sebanyak 5 juta bansos yang tersebar di 15 provinsi.
Para saksi yang diperiksa adalah: * Direktur PT Amanat Perkasa Speed, Joseph Sulistijo * Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed/Total Logistik 2013—2022, Rully Firmansyah * General Affair (GA) Manager PT Dosni Roha, Paulus Moroopun Hayon
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain itu, satu saksi lainnya, yaitu Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG Dedy Rahman, meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pendistribusian bansos beras serta bagaimana cara para pihak subkontraktor mendapatkan proyek pengadaan pendistribusian bansos tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dapat memberikan petunjuk tentang pihak-pihak lain yang diduga mengetahui informasi terkait kasus ini.
Budi menjelaskan bahwa pendistribusian 5 juta paket bansos merupakan bagian dari total 10 juta paket bansos yang disebar di 34 provinsi. Proses pendistribusian berlangsung pada bulan September hingga November 2020.
Selain itu, KPK juga melakukan pendalaman terkait harga paket dalam pendistribusian bansos. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo. Selain itu, tersangka lainnya antara lain Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi: PT Dos Ni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dos Ni Roha Logistik.
KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut, termasuk Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HT), untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.
Menurut Budi, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar. Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar.
Dalam kasus ini juga menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain. Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021).