
Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Lahan JTTS Segera Digelar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan (land bank) di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018–2020 ke pengadilan. Perkara ini menjerat dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo (BP) dan M Rizal Sutjipto (RS), serta korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, pada Jumat (7/11/2025).
Dengan pelimpahan berkas ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim. Proses persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat ikut memantau jalannya kasus ini.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. Hal ini penting karena dalam persidangan nantinya, prosesnya bersifat terbuka, sehingga publik bisa ikut memantau proses dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut.
Profil Terdakwa
Bintang Perbowo adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, sementara M Rizal Sutjipto adalah mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan. Keduanya telah ditahan oleh KPK di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak 6 Agustus 2025 lalu.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 205,14 miliar, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Konstruksi Perkara
Dugaan korupsi ini bermula ketika Bintang Perbowo, yang baru lima hari menjabat Dirut pada April 2018, diduga langsung memimpin rapat untuk merancang siasat pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Bintang kemudian memerintahkan M Rizal Sutjipto untuk memproses pembelian lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya, yang dimiliki Iskandar Zulkarnaen (telah meninggal dunia).
KPK menemukan serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Di antaranya:
- Pengadaan lahan tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018
- Dokumen rapat direksi dibuat tanggal mundur (backdate)
- Tidak ada standar operasional prosedur (SOP) pengadaan lahan maupun studi kelayakan (business plan) yang jelas
- PT Hutama Karya juga tidak menggunakan jasa penilai publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan
Hingga tahun 2020, PT HK telah membayarkan total Rp 205,14 miliar kepada PT STJ, namun tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.