
Penyidikan KPK Terhadap Wiraswasta dalam Kasus Korupsi Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikannya terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikki (FA) diperiksa sebagai saksi. Penyidik KPK ingin memahami lebih dalam tentang aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan (HG) kepada FA.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap FA dilakukan untuk mengungkap apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan program sosial atau CSR BI dan OJK. Dari hasil pemeriksaan awal, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari HG. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil senilai sekitar Rp 1 miliar, yang kini telah disita oleh penyidik KPK.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana dalam bentuk mata uang asing yang diterima Fitri dari Heri. Uang tersebut bernilai ratusan juta rupiah setelah dikonversi ke rupiah. Dari informasi yang diperoleh, saudara HG memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang kemudian ditukarkan di money changer.
Tersangka Anggota DPR RI dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020–2023. Kedua tersangka tersebut adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.
Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari beberapa sumber, antara lain:
- Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia
- Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK
- Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya
Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian:
- Rp 6,30 miliar dari PSBI BI
- Rp 5,14 miliar dari OJK
- Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya
Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan, dengan fokus pada pengungkapan aliran dana yang diduga berasal dari dana CSR BI dan OJK. KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.