KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo, Duit Suap Direktur RSUD untuk Sugiri

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo, Duit Suap Direktur RSUD untuk Sugiri
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo, Duit Suap Direktur RSUD untuk Sugiri

Penyelidikan KPK di Ponorogo Mengungkap Dugaan Korupsi yang Melibatkan Bupati dan Direktur Rumah Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan uang tunai senilai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini. "Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penyerahan Uang dalam Tiga Tahap

Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit. Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.

Sugiri diketahui meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma pada 3 November 2025 dan menagihnya kembali pada 6 November. Pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang Rp 500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui Saudari NNK selaku kerabat dari SUG. Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan.

Tiga Perkara Jerat Sugiri

Asep Guntur memaparkan bahwa OTT ini mengungkap tiga klaster dugaan korupsi di Ponorogo:

  1. Suap Pengurusan Jabatan
    Yunus Mahatma diduga memberikan total Rp 1,25 miliar agar jabatannya sebagai direktur RSUD aman. Uang diserahkan dalam tiga tahap, dengan rincian Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP). Uang Rp 500 juta yang disita saat OTT adalah bagian dari jatah untuk Sugiri.

  2. Suap Proyek Pekerjaan
    KPK juga menemukan dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus. YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati.

  3. Penerimaan Gratifikasi
    Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain. Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Status Tersangka dan Tindakan Hukum

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka:

Sebagai Penerima: 1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo. 2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sebagai Pemberi: 3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo. 4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.



Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan