KPK Temukan Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Dana Petugas dan Agen Travel Disalahgunakan

admin.aiotrade 17 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
KPK Temukan Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Dana Petugas dan Agen Travel Disalahgunakan

Penyalahgunaan Kuota Haji Khusus oleh Petugas Menjadi Temuan Baru KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Salah satu temuan yang cukup penting adalah adanya penyalahgunaan jatah kuota bagi petugas penyelenggara ibadah haji, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kepada para jamaah di Tanah Suci.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa jatah kuota tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Menurutnya, kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seharusnya memiliki slot khusus untuk petugas yang bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.

“Petugas ini tidak hanya khusus tapi juga ada di reguler. Tapi kita dalam perkara ini menemukan adanya fakta-fakta bahwa kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK kan seharusnya ada slot juga untuk petugas. Nah slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa keberadaan petugas tersebut menjadi bagian penting dari penyelenggaraan haji yang aman dan tertib. Namun, penyidik KPK menemukan bahwa jatah kuota tersebut justru dijual kepada calon jamaah haji oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini berpotensi merugikan negara dan merusak sistem penyelenggaraan haji yang sudah diatur secara ketat oleh pemerintah.

“Tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah haji. Nah itu ada temuan. Oleh karena itu penyidik masih terus mendalami,” tambah Budi.

Pelibatan PIHK dalam Penyimpangan Kuota Haji

Budi menyebutkan bahwa praktik penyimpangan itu melibatkan sejumlah PIHK. Karena itu, KPK saat ini tengah memeriksa berbagai pihak dari unsur biro travel haji dan pejabat terkait penyalahgunaan kuota petugas haji tersebut.

“Karena memang penyelenggaraan ibadah haji khusus ini kan banyak sekali. PIHK yang mengelola kuota haji khusus ini kan banyak. Sehingga didalami praktik-praktik yang dilakukan,” jelas Budi.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dari sisi nilai dan mekanisme perolehan kuota antar PIHK yang kini menjadi perhatian penyidik. Terdapat beberapa agen travel yang tidak memiliki izin bisa menjual kuota haji khusus.

“Mungkin berbeda juga dari sisi nilainya, dari sisi perolehan kuota itu seperti apa. Jadi ada Biro Travel ini yang memang berizin hingga mendapatkan distribusi kuota. Ada juga yang Biro Travel ini belum berizin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus,” ujarnya.

Penjualan Kuota Antar Agen Travel

Menurut Budi, penyidik juga menemukan adanya jual beli kuota haji antar agen travel. Ia menegaskan, temuan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar jaringan penyalahgunaan kuota haji yang lebih luas.

“Ternyata fakta-fakta di lapangan di antaranya adalah diperoleh dari pembelian kepada PIHK lain,” pungkas Budi.

Tindakan yang Dilakukan KPK

Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan