
Penjelasan Lengkap Mengenai Sanksi yang Diberikan KPPU kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan dalam pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha.
Putusan ini ditetapkan dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025, yang menangani dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang putusan ini dilaksanakan di Jakarta dan dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Rhido Jusmadi, M. Fanshurullah Asa, dan M. Noor Rofieq.
Proses Transaksi Akuisisi
Transaksi pengambilalihan saham melibatkan dua perusahaan besar, yaitu Tokopedia yang bergerak di bidang perdagangan elektronik, dan TikTok yang merupakan perusahaan media sosial. Tujuan utama dari akuisisi ini adalah untuk memperluas pasar e-commerce di Indonesia dengan bermitra dengan Tokopedia. Selain itu, tujuan lainnya adalah memisahkan sistem media sosial dan e-commerce agar dapat beroperasi secara lebih efisien.
Dalam transaksi ini, TikTok berhasil menguasai 75,01 persen saham PT Tokopedia, sementara sisanya sebesar 24,99 persen masih dimiliki oleh PT GoToGojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini memiliki kekuatan hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu untuk menyampaikan pemberitahuan ke KPPU adalah paling lambat pada 19 Maret 2024.
Faktor yang Menjadi Pertimbangan
Selama proses pemeriksaan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui adanya keterlambatan dalam pemberitahuan. Perusahaan tersebut tidak menolak temuan KPPU dan bersikap kooperatif selama proses investigasi. Selain itu, TikTok juga tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan yang meringankan bagi KPPU dalam menentukan besaran denda. Meskipun demikian, KPPU tetap menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang harus disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tanggapan dari TikTok
TikTok menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum dan putusan yang dikeluarkan oleh KPPU. Saat ini, perusahaan sedang mempelajari putusan tersebut dan mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya. Meski begitu, TikTok tetap berkomitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan menghormati lembaga pengawas seperti KPPU.
Kesimpulan
Putusan KPPU ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha, terutama dalam transaksi akuisisi antar perusahaan. Dengan denda yang diberikan, KPPU menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih waspada dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!