Krisis Alat Berat TPA Cikolotok, Truk Sampah Antre Berjam-jam

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Krisis Alat Berat TPA Cikolotok, Truk Sampah Antre Berjam-jam
Krisis Alat Berat TPA Cikolotok, Truk Sampah Antre Berjam-jam

Masalah di TPA Cikolotok Purwakarta

Aktivitas bongkar sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikolotok Kabupaten Purwakarta menghadapi berbagai kendala. Salah satu masalah utamanya adalah kekurangan dan kerusakan alat berat yang digunakan dalam proses tersebut. Hal ini menyebabkan kendaraan pengangkut sampah harus antre selama berjam-jam, bahkan terpaksa menginap.

“Biasa bekerja dua rit sehari, sekarang hanya satu rit. Ini juga sampah yang kemarin diinapkan karena antrian sampai jam 22.00 belum selesai,” ujar Solihin, salah seorang sopir kendaraan angkutan sampah yang sedang antre, Minggu 9 November 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dari dua unit ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta, hanya satu yang masih beroperasi. Selain itu, alat berat tersebut sering mengalami kerusakan sehingga aktivitas bongkar sampah harus berhenti hingga diperbaiki kembali.

Menurut Solihin, antrean kendaraan pengangkut sampah semakin sering terjadi dalam sepekan terakhir. Kondisi ini tidak hanya mengganggu pendapatannya, tetapi juga berisiko mengganggu kesehatan akibat paparan kotoran dan bau yang terlalu lama di TPA.

“Kalau bongkar sendiri nanti sampahnya berceceran ke jalan semua kalau tidak pakai alat berat. Sampai ke bawah sampahnya karena terbawa air hujan,” katanya.

Dia pun berharap pemerintah segera memberikan solusi untuk menangani permasalahan tersebut.

Upaya Pemerintah Daerah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta Erlan Diansyah mengaku telah berupaya mengusulkan pengadaan alat berat baru kepada bupati. Namun, usulan tersebut tidak kunjung disetujui karena alasan anggaran yang terbatas dan efisiensi.

Dia menyebutkan dari empat alat berat yang ada di TPA Cikolotok, hanya satu di antaranya yang masih berfungsi. Untuk mengoptimalkan aktivitas bongkar sampah diperlukan setidaknya dua ekskavator ditambah dua buldoser untuk meratakan timbunan sampah.

Perlu untuk di-upgrade karena pertama alat itu tidak cukup untuk memenuhi sekitar 250 ton sampah per hari itu kita kesusahan. Kalau misalkan ini bisa diselesaikan, permasalahan alatnya, mungkin kinerja kita juga bisa lebih cepat,” kata Erlan.

Selain itu, dia mengakui armada angkutan sampah milik pemerintah daerahnya juga hanya tersisa beberapa unit yang layak jalan dari total 60 unit. Idealnya, truk yang dibutuhkan untuk mengangkut seluruh sampah di Purwakarta mencapai 40 unit.

Pelanggaran Undang-Undang

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Purwakarta termasuk daerah yang melanggar Undang-Undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Akibatnya, KLH memberikan sanksi terhadap 360 TPA se-Indonesia termasuk 21 TPA di wilayah Jawa Barat, salah satunya Purwakarta.

Pemkab Purwakarta diberitakan terancam sanksi lebih berat apabila gagal memperbaiki pengelolaan TPA tersebut hingga enam bulan ke depan. Untuk mengatasi permasalahan timbunan sampah di TPA Cikolotok, Pemkab Purwakarta hanya menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun dan memadatkan sampah dalam tanah (sanitary landfill).

Namun, cara tersebut dinilai kurang efektif mengurangi dampak lingkungan dari tumpukan sampah di TPA. “Sanitary landfill sama dengan open dumping atau penimbunan (sampah di lahan terbuka). Amanat undang-undang itu sampah dikelola,” kata Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Iwan Setiawan Frahaneta.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan