
Perubahan Strategi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengubah pendekatan pengelolaan sampah dari hilir ke hulu. Hal ini dilakukan dengan memperkuat pengelolaan sampah di tingkat desa, sebagai bagian dari upaya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Langkah ini diambil setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang akan diterapkan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil karena meningkatnya volume sampah yang berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber atau hulu, yaitu dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat tinggal di desa, sehingga pengelolaan sampah harus dilakukan secara mandiri di tingkat desa.
"Penanganan sampah dari hulu bertujuan untuk mengurangi ancaman penumpukan dan gunungan sampah di TPA Galuga," ujarnya usai rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Pengelolaan Sampah.
Perda Pengelolaan Sampah Sebagai Payung Hukum
Perda Pengelolaan Sampah menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong desa-desa mengelola sampah secara mandiri. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui pembentukan dan penguatan bank sampah.
Menurut Rudy, sampah yang tidak dapat dikelola di tingkat desa baru kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir, termasuk ke TPA Galuga. Dengan skema ini, diharapkan beban TPA bisa berkurang secara signifikan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Bogor menyiapkan pembiayaan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa yang disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor dan akan mulai berlaku pada 2026.
"Payung hukumnya ada, salah satunya melalui pembiayaan yang kami siapkan dalam bantuan keuangan infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD, Pemkab, dan mulai berlaku pada 2026," jelas Rudy.
Selain itu, akan ada Peraturan Bupati yang mengatur pengelolaan sampah di tingkat desa. Aspek teknis pengelolaan sampah di hulu, termasuk mekanisme operasional dan besaran dukungan anggaran, telah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah Strategis untuk Mengurangi Dampak Negatif Sampah
Rudy menegaskan bahwa penguatan pengelolaan sampah dari hulu merupakan langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya dilihat dari aspek teknis pengolahan sampah, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Tujuan adanya perda pengelolaan sampah adalah untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bogor. Jika dari hulu bisa ditangani, maka tekanan di TPA bisa berkurang sehingga persoalan sampah tidak terus menumpuk di hilir.
"Kami melihat TPA Galuga bukan hanya dari sisi lokasinya, tetapi juga dampaknya. Ada jalan provinsi dan jalan kabupaten yang dilalui, ada beberapa kecamatan dan desa terdampak," tambah Rudy.
Masyarakat sekitar TPA Galuga berharap adanya sarana prasarana air bersih yang layak, penerangan jalan umum di seluruh ruas jalan, serta layanan kesehatan yang mencukupi.
Kondisi Sampah yang Mengkhawatirkan
Sebelumnya, Kabupaten Bogor menghadapi masalah serius dalam pengelolaan sampah. Setiap hari, timbulan sampah di wilayah ini mencapai sekitar 2.000 ton, sedangkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga sudah tidak mampu menampung lagi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyebut kondisi ini bisa menjadi bom waktu jika tidak segera diantisipasi.
"Jumlah sampah di Kabupaten Bogor 2.000 ton sehari yang masuk ke Galuga dan sudah tidak sebanding dengan kapasitas," ujarnya usai rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut sudah melebihi kapasitas dan berisiko menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk menangani masalah sampah di Kabupaten Bogor.