
PT BUMI Menara Internusa (BMI) mengungkapkan kronologi tertahannya pengiriman ekspor 20 kontainer berisi udang beku di pelabuhan Amerika Serikat karena permasalahan dokumen. “Waktu itu ada shipment kami sebanyak 20 kontainer udang beku yang tertahan di Pelabuhan Chicago Amerika Serikat,” kata Manajer Ekspor dan Impor PT BMI Clorinda dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Clorindia mengatakan, setelah otoritas menahan puluhan kontainer itu, PT BMI menerima pesan yang dikirimkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat. Ia menyatakan, pesan tersebut menyampaikan adanya dokumen yang belum lengkap.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Setelah itu, Clorinda mengatakan, PT BMI kemudian mengirimkan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan (SMKHP) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Clorinda, FDA Amerika Serikat langsung mengizinkan masuk kontainer udang setelah menunjukkan sertifikat itu.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan Mutu Surabaya I Laode mengatakan total volume ekspor udang beku itu adalah 263 ribu ton dengan nilai Rp 63,4 miliar.
Laode pun mengingatkan agar eksportir mengurus SMKHP sebagai instrumen yang menjamin penerimaan ekspor perikanan Indonesia di pasar global. Laode mengatakan pengurusan SMKHP bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Siap Mutu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini mengatakan SMKHP merupakan dokumen yang akan diminta otoritas negara tujuan.
Ishartini mengatakan sertifikat itu menyatakan produk perikanan yang dihasilkan telah melalui proses rantai produksi yang sesuai dengan standar sanitasi, higienitas, dan keamanan pangan global. Dengan demikian, kata Ishartini, dengan kepemilikan SMKHP berarti telah memenuhi apropriate level of protection (ALOP) pangan di negara tujuan sehingga bisa dengan mudah masuk ke pasar.