Kronologi Ahmad Sahroni Ditipu Anggota KPK Palsu, Diperas Rp 300 Juta Tanpa Negosiasi

Kronologi Ahmad Sahroni Ditipu Anggota KPK Palsu, Diperas Rp 300 Juta Tanpa Negosiasi

Kronologi Ahmad Sahroni Ditipu Anggota KPK Palsu, Diperas Rp 300 Juta Tanpa Negosiasi

Kronologi Penipuan yang Menimpa Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus anggota Fraksi NasDem, mengungkapkan pengalamannya kena tipu oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK. Ia mengaku diperas tanpa negosiasi sebesar Rp 300 juta.

Menurut keterangan Sahroni, pelaku awalnya masuk ke Gedung DPR dan langsung menghampiri pimpinan. Tidak ada proses tawar-menawar dalam permintaan tersebut. Pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 300 juta. Sahroni menilai bahwa cara yang digunakan oleh pelaku sangat persuasif, dengan komunikasi terus-menerus untuk menekan korban agar segera menuruti permintaannya.

"Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta. Kalau dibilang meminta, iya, karena yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut," ujar Sahroni.

Setelah kejadian tersebut, Sahroni langsung melakukan pengecekan ke KPK untuk memastikan kebenaran adanya permintaan tersebut. Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Sahroni juga menyebut bahwa tidak ada pembahasan terkait urusan hukum dalam komunikasi yang ia lakukan dengan pelaku. Meski begitu, ia menyoroti keberanian pelaku yang mampu masuk hingga ke ruang tunggu pimpinan DPR. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem keamanan serta proses verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara.

"Pelaku datang langsung ke Gedung DPR. Bahkan, sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK, ujar Sahroni.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan berakhir dengan penangkapan seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga sebagai pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kejadian ini terungkap setelah adanya laporan yang dibuat pada 9 April 2026.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa stempel berlogo KPK, delapan lembar surat panggilan dengan kop KPK, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas yang berbeda. Budi menjelaskan bahwa pelaku mendatangi Sahroni dengan mengaku sebagai pegawai KPK, lalu meminta sejumlah uang.

"Selanjutnya, korban menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya," ungkap Budi melalui keterangan tertulis.

Dalam laporan tersebut, Sahroni mengaku dimintai uang sebesar Rp 300 juta oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengeklaim dapat mengurus suatu perkara.

Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya, katanya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.