
Kasus Korupsi di Ponorogo: Jual Beli Jabatan dan Dugaan Suap yang Mengguncang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa jual beli jabatan telah menjadi penyebab munculnya berbagai kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Hal ini melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, fenomena ini terjadi karena adanya persaingan antar pihak yang ingin mempertahankan atau mendapatkan jabatan. Peristiwa ini disampaikan dalam sebuah acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 9 November 2025.
“Buktinya apa? Ketika ada proyek yang ada di tempat kerjanya, SKPD-nya (satuan kerja perangkat daerah), atau pada dinasnya, kemudian yang pertama dipikirkan adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang dari proyek itu sebagai kompensasi atas apa yang telah mereka keluarkan untuk mendapatkan jabatan tersebut,” kata Asep seperti dikutip dari Antara.
Dampak Negatif Jual Beli Jabatan
Asep menyoroti bahwa kasus jual beli jabatan membuat pihak yang terlibat hanya fokus pada cara mendapatkan jabatan, bukan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini akhirnya akan menjadi tidak sehat karena persaingan antarkepala dinas atau antarpejabat ini bukan persaingan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, melainkan persaingan dalam bagaimana mendapatkan jabatan tersebut, dan itu akan merembet kepada pelaksanaan tugasnya,” lanjut Asep.
Investigasi Terhadap Sekda Ponorogo
KPK juga sedang menyelidiki bagaimana Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya selama 13 tahun. Ia menjadi salah satu dari 4 tersangka dugaan kasus suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Jadi, dia menerima dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” lanjutnya.
KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi dalam kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
Penyidik menduga Agus Pramono sebagai Sekda Ponorogo menjadi perantara dugaan suap pengurusan jabatan sebelum Sugiri Sancoko turun tangan.
“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda kemudian ke Bupati, seperti itu,” lanjut Asep.
Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo pada Minggu, 9 November 2025.
Penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya Yunus Mahatma dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan.
Sementara klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma dan pemberi suapnya Sucipto.
Klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya Sugiri Sancoko sedangkan pemberi suapnya Yunus Mahatma.