
Aksi Protes Orang Tua Murid dan Komite Madrasah terhadap Pemecatan Kepala Sekolah
Puluhan orang tua murid bersama anggota Komite Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif (MIM) Labschool Sintang mendadak mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang pada Selasa 16 Desember 2025. Mereka melakukan aksi protes terkait pemecatan kepala sekolah (Kepsek) dan operator MIM Labschool Sintang. Selain itu, mereka juga menuntut agar jabatan keduanya dikembalikan seperti semula.
Aksi ini dipicu oleh adanya penyelesaian pengelolaan MIM Labschool Sintang yang dinilai tidak prosedural. Hal ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan proses pendidikan di madrasah tersebut. Para orang tua murid dan komite merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kronologi Pemecatan Kepsek dan Operator MIM Labschool Sintang
Menurut penjelasan dari Penasihat hukum Ketua STAIMA Sintang, Erwin Siahaan, masalah bermula dari adanya pihak yang mengatasnamakan BPP STAIMA dan menyerahkan surat pengelolaan MIM Labschool Sintang kepada PCNU Sintang. Menurutnya, surat tersebut tidak sah karena tidak melalui mekanisme yang benar. Akibat surat yang tidak sah tersebut, kepala sekolah dipindahkan bahkan diberhentikan, begitu juga dengan operator sekolah.
Erwin menyatakan bahwa izin operasional MIM Labschool Sintang melekat pada STAIMA, sehingga pihaknya sangat menyayangkan sikap Kemenag Kabupaten Sintang yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti surat dari PCNU Sintang tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa sebagai pelayan publik, Kemenag seharusnya menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik dan layak.
Ia meminta agar status Kepala Sekolah dan operator MIM Labschool Sintang dikembalikan seperti semula, serta pengelolaan madrasah dikembalikan sepenuhnya kepada STAIMA. Persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag Sintang agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena kebijakan tersebut berdampak besar terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di MIM Labschool Sintang.
Tuntutan Orang Tua Murid dan Komite Madrasah
Perwakilan Komite MIM Labschool Sintang, Lisa Listanti, menegaskan bahwa tuntutan orang tua murid dan komite sangat jelas, yakni mengembalikan jabatan Kepala Sekolah kepada Yuni Yunidar serta mengaktifkan kembali operator sekolah Mahaini. Menurut Lisa, persoalan ini menyangkut langsung masa depan peserta didik, khususnya siswa kelas VI yang sejak 1 Desember 2025 telah mulai melakukan pendaftaran ke pondok pesantren melalui jalur daring maupun jalur prestasi, termasuk proses pengisian rapor siswa.
Namun karena user kepala sekolah tidak aktif, hal ini tentu berdampak langsung pada proses pendaftaran dan berbagai kepentingan siswa. Lisa menekankan bahwa keberadaan kepala sekolah dan operator sangat penting untuk menjaga kelancaran proses administrasi dan akademik di madrasah.
Penjelasan dari Kemenag Sintang
Kepala Kantor Kemenag Sintang, Hasib Arista, menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar proses pendidikan di MIM Labschool Sintang tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyatakan bahwa Kemenag tidak ingin adanya pemberhentian guru atau perpindahan siswa akibat ketidakpuasan. Kementerian Agama tetap mencari solusi terbaik dalam persoalan ini.
Hasib menambahkan bahwa sesuai arahan Bupati Sintang, pemerintah menginginkan agar madrasah tetap berjalan normal dan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya terkait dengan persoalan pengelolaan lembaga. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan lembaga pendidikan swasta berada di luar kewenangan Kemenag. Kemenag hanya berperan sebagai regulator dalam proses perizinan, pembinaan, dan pengawasan.
Terkait pengelolaan dan pengangkatan kepala sekolah, itu merupakan kewenangan lembaga penyelenggara. Kemenag hanya sebagai regulator dan pengawas. Hasib mengakui bahwa persoalan ini cukup sensitif karena melibatkan pihak-pihak yang berada dalam satu keluarga besar Nahdlatul Ulama. Meski demikian, Kemenag menegaskan akan tetap bersikap objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Kemenag akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat untuk mencari solusi terbaik. Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai kesepahaman yang baik antara semua pihak terkait, sehingga proses pendidikan di MIM Labschool Sintang dapat berjalan lancar dan optimal.