
Proses Pemilihan Ketua Umum PPP di Muktamar X
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP masa bakti 2020-2025, Rapih Herdiansyah, menjelaskan bahwa dalam Muktamar X partainya, hanya Muhamad Mardiono yang ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Penetapan ini terjadi saat sidang berlangsung pada Sabtu (27/9), dengan Amir Uskara sebagai pimpinan sidang dan didampingi oleh Amri M. Ali, Ariza Agustina, serta Muhammad Aras.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Rapih, Amir Uskara memimpin persidangan dan menjelaskan pasal-pasal terkait mekanisme Muktamar X, termasuk tata cara pemilihan ketua umum. Ia menyebutkan bahwa ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa proses tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selama sidang berlangsung, terdapat gangguan dari peserta yang menjadi pendukung Agus Suparmanto. Teriakan-teriakan dari kubu Agus terus berkumandang selama Amir membacakan ketentuan Muktamar X PPP. Namun, muktamirin dari pendukung Mardiono tetap mendukung berbagai usulan yang diajukan oleh Amir.
Contohnya, saat Amir membacakan pasal dalam AD/ART PPP terkait syarat calon ketua umum. Setelah itu, hanya Mardiono yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi Caketum PPP. Akibatnya, pemimpin sidang memutuskan untuk langsung masuk ke agenda penetapan ketua umum.
"Amir Uskara meminta persetujuan untuk langsung masuk ke agenda penetapan ketua umum, dan menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang memenuhi syarat AD/ART, dan disetujui untuk diketuk palu aklamasi menjadi Ketua Umum terpilih masa bakti 2025-2030," ujar Rapih.
Sidang ditutup setelah penetapan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Namun, terjadi bentrokan ketika pendukung Agus Suparmanto mencoba merangsek menyerbu pimpinan sidang, hingga ada yang melempar kursi ke arah panggung tempat meja pimpinan sidang.
Prosedur Pengajuan Kepengurusan Partai
Rapih menekankan pentingnya pengajuan pendaftaran kepengurusan di Kementerian Hukum harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres hanya bisa diajukan oleh pihak lama.
Artinya, pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh pengurus DPP PPP yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono selaku Plt Ketum. "Apabila ada pihak lain yang mendaftarkan pengajuan kepengurusan, kembali lagi ke pasal satu, acuannya adalah AD/ART. Agus Suparmanto tidak penuhi syarat menjadi Ketua Umum PPP, dan Pak Mardiono sah sebagai ketua umum terpilih," kata Rapih.
Proses Sidang yang Berjalan Dinamis
Selama proses sidang, terjadi dinamika yang cukup signifikan. Meskipun terdapat perlawanan dari kelompok pendukung Agus Suparmanto, proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Para peserta yang mendukung Mardiono terus memberikan dukungan terhadap berbagai usulan yang diajukan oleh Amir Uskara.
Proses ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan, seluruh peserta tetap menghormati prosedur yang berlaku. Hal ini juga menegaskan bahwa penentuan ketua umum PPP melalui Muktamar X berjalan dengan transparan dan sesuai aturan organisasi.
Keputusan yang Diambil
Setelah semua proses selesai, keputusan akhir diambil dengan menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Keputusan ini dianggap sah karena sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP dan proses pemilihan yang telah dilalui.
Dengan demikian, kepengurusan PPP masa bakti 2025-2030 akan dipimpin oleh Mardiono, yang telah memenuhi semua syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam Muktamar X. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan stabilitas dan keberlanjutan organisasi partai.