
Kejadian Penganiayaan yang Melibatkan Empat Pemuda di Desa Kaayuran Atas
Empat pemuda asal Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki. Mereka adalah OT (18), FL (29), GS (17), dan KM (23). Kejadian ini terjadi pada Minggu, 28 September 2025, dan menimpa korban bernama VA (20), yang merupakan teman minum miras mereka.
Desa Kaayuran Atas berada sekitar 26 kilometer dari Kota Tondano, ibu kota Kabupaten Minahasa. Jarak tersebut dapat ditempuh dalam waktu sekitar 52 menit dengan berkendara. Sementara itu, jarak dari Kota Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara, mencapai sekitar 55,4 kilometer, dengan estimasi waktu tempuh sekitar 1 jam 52 menit.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kronologi kejadian dimulai saat para pelaku dan korban sedang berada di kandang babi milik warga. Namun, bukan untuk menangkap babi, melainkan untuk pesta minuman keras. Saat sedang asyik minum, terjadi adu mulut antara OT dan korban VA. Perkelahian pun tak terhindarkan.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kanit Resmob Aipda Mandang, OT dan FL memukul korban di bagian wajah, sementara GS memukul kepala korban dari belakang. Korban yang berusaha melarikan diri justru dikejar oleh KM menggunakan sepeda motor hingga menabrak kakinya.
Setelah kejadian tersebut, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami luka-luka. Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Minahasa segera bertindak dan berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 02.10 WITA.
Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Minahasa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurut Aipda Mandang, mereka kini harus menginap di ruang tahanan Mapolres Minahasa.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Lokasi kejadian: Kandang babi milik warga, tempat para pelaku dan korban sedang berpesta minum.
- Waktu kejadian: Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA.
- Peristiwa utama: Terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.
- Cara pelaku menyerang:
- OT dan FL memukul korban di bagian wajah.
- GS memukul kepala korban dari belakang.
- KM mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga menabrak kakinya.
- Tindakan polisi: Tim Resmob Polres Minahasa menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025.
- Penanganan hukum: Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.