
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), masih terus berlanjut. Baru-baru ini, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang menimpa Jokowi tersebut. Kedelapan tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terhadap Jokowi.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM
– TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget (Next: OKX, Tokocrypto & Saham).
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart
- Tidur/Sibuk, transaksi jalan
Lantas bagaimana kronologi Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam kasus ijazah Jokowi? Berikut penjelasannya.
Kronologi Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Tak sendiri, Roy Suryo dijadikan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Ia pun mengungkap alasannya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. “Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers hari ini.
Awalnya, penyidik kepolisian telah memastikan keaslian ijazah Jokowi. Oleh karena itu, polisi pun menetapkan beberapa tersangka yang ngotot menuding ijazah Jokowi palsu.
Penyidik membagi kasus tersebut ke dalam dua klaster. Kedua klaster itu akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. 5 tersangka dari klaster pertama yang teridentifikasi atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE,” ungkap Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Sedangkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa masuk ke dalam klaster tersangka kedua. Adapun penetapan tersangka atas Roy Suryo Cs itu adalah buntut laporan Jokowi pada April 2025 lalu perihal dugaan fitnah dan ujaran kebencian.
“Untuk klaster kedua, ada tiga yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain RS, RHS, TT. Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 32 ayat 1 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Roy Suryo Tak Gentar
Roy Suryo mengaku tak takut meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Ia bahkan masih meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu. “Siapa takut jadi tersangka? Yang sudah terpidana enam tahun aja masih bisa lari-lari, menghina semuanya, kan Silfester menghina hukum di Indonesia. Dia aja masih bisa lari-lari kayak gitu. Kita senyumin aja.”
“Karena ijazahnya memang palsu, kalau enggak palsu udah dari dulu. Orang waras mana yang punya ijazah asli dan kemudian tidak berani dikeluarkan, ditunjukkan kepada rakyat,” ujar Roy Suryo.
Alih-alih menyerah, Roy mengaku akan membuka bukti akurat menurut versinya. Tak hanya itu, mantan politikus Indonesia ini juga mengancam akan membuka kasus yang lebih besar. “Karena legalisasinya itu kita makin yakin bahwa ijazah itu palsu. Karena kita bisa lihat ada perbedaan di legalisasi dan ada identifikasi dari tahun legalisasi itu yang tidak tepat. Itu nanti yang akan kita buka,” imbuh Roy Suryo.
“Ketika kasus anaknya, yang sama-sama ijazahnya juga palsu, lebih palsu lagi, karena enggak ada ijazahnya, bodong itu di Australia. Saya udah bawa juga bukti untuk anaknya, wah itu lebih geger lagi, bisa makzul dia, karena wali kota enggak sah, apalagi wapres,” tegas Roy Suryo.