KSEI Jelaskan Mekanisme Klaim Saham Tak Bertuan di Pasar Modal

admin.aiotrade 27 Des 2025 3 menit 17x dilihat
KSEI Jelaskan Mekanisme Klaim Saham Tak Bertuan di Pasar Modal

Peluang Investor untuk Mengklaim Aset yang Tidak Terurus

Di pasar modal, investor masih memiliki kesempatan panjang untuk mengklaim kepemilikan saham yang tidak terurus atau tidak bertuan. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberi waktu hingga lima tahun bagi investor maupun ahli waris untuk mengajukan klaim atas aset tersebut. Hal ini berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 9/2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Tidak Diklaim di Pasar Modal.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Direktur KSEI, Imelda Sebayang, menjelaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan peraturan tersebut. Regulasi tersebut menetapkan mekanisme penelusuran dan klaim aset yang kepemilikannya belum jelas secara bertahap. “Sejak POJK diundangkan lima tahun lalu, ada proses dematerialisasi. Apabila dalam jangka waktu 5 tahun masih ada sisa efek yang tidak didematerialisasi, investor punya hak untuk mengklaim lagi,” ujar Imelda.

Apa Itu Dematerialisasi?

Dematerialisasi adalah proses pengalihan efek berbentuk warkat fisik menjadi warkat elektronik. Dalam proses tersebut, efek akan dikreditkan ke rekening titipan sebagai infrastruktur perlindungan aset yang disiapkan KSEI bersama OJK. Proses ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan aset di pasar modal.

Namun, jika hingga akhir masa lima tahun pemilik efek tidak dapat dihubungi dan proses dematerialisasi tidak dilakukan, maka efek tersebut akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim. Meskipun begitu, Imelda menegaskan bahwa selama periode lima tahun tersebut, hak investor maupun ahli waris untuk mengajukan klaim tetap terbuka.

Tanggung Jawab Pihak Terkait

Dalam praktiknya, partisipan pasar modal seperti perusahaan efek dan bank kustodian diwajibkan melakukan upaya aktif. Termasuk mengirimkan pemberitahuan atau menghubungi investor terkait keberadaan efek tersebut. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa investor tidak kehilangan haknya atas aset yang dimiliki.

Adapun terhadap aset yang akhirnya ditetapkan sebagai tidak diklaim, OJK berwenang menunjuk pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 POJK 9/2025.

Langkah Penting untuk Investor

Investor diimbau untuk lebih waspada terhadap aset yang mereka miliki. Jika ada efek yang belum didematerialisasi, segera ajukan klaim melalui lembaga yang berwenang. Selain itu, pastikan alamat dan kontak yang terdaftar di sistem pasar modal selalu up-to-date agar tidak terlewat pemberitahuan dari pihak kustodian.

Selama lima tahun, investor dan ahli waris tetap memiliki hak untuk mengklaim aset yang belum jelas kepemilikannya. Namun, setelah masa lima tahun berakhir, aset tersebut akan dianggap sebagai aset tidak diklaim dan akan dikelola oleh pihak yang ditunjuk oleh OJK.

Tips untuk Mencegah Kehilangan Aset

  • Pastikan informasi kontak Anda selalu diperbarui di sistem pasar modal.
  • Lakukan pengecekan berkala terhadap kepemilikan saham atau efek yang Anda miliki.
  • Ikuti pemberitahuan dari perusahaan efek atau bank kustodian terkait status aset Anda.
  • Jika tidak yakin, hubungi KSEI atau OJK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dengan kesadaran yang tinggi dan tindakan yang tepat, investor dapat memastikan bahwa aset yang mereka miliki tidak hilang karena ketidaktahuan atau kelalaian.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan