
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada hari Selasa (30/12). Pertemuan tersebut membahas perubahan aturan upah minimum di wilayah tertentu, khususnya DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Aturan upah minimum yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2026 berpotensi mengalami perubahan di menit-menit terakhir. Pemanggilan dua gubernur ke Istana Merdeka hari ini, Rabu (31/12), memberikan peluang besar untuk merevisi kebijakan yang memengaruhi jutaan buruh.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemanggilan gubernur ke Istana berpotensi mengubah aturan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang akan berlaku besok, Kamis (1/1). "Upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat kemungkinan berubah hari ini. Pemenuhan rekomendasi 19 upah minimum sektoral dari 19 bupati dan walikota adalah harga mati," ujarnya.
Beberapa isu penting muncul dalam konteks ini. Salah satunya adalah protes dari serikat buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang dinilai lebih rendah dibandingkan upah pabrik panci di Bekasi. Selain itu, adanya kabar bahwa upah minimum sektoral di Jawa Barat dipangkas, sehingga ribuan buruh Jabar melakukan demo di Jakarta besok.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki 27 kabupaten/kota, termasuk 18 kabupaten dan sembilan kota. Said menuding Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencoret semua rekomendasi UMSK yang diajukan oleh 19 bupati/wali kota. Karena itu, ia menduga UMSK di 12 kabupaten/kota dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7 Tahun 2025 diputuskan tanpa rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota.
Sementara itu, upah minimum di Ibu Kota sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025. Aturan tersebut membuat upah minimum di Jakarta naik menjadi Rp 5,72 juta per bulan.
KSPI DKI Jakarta, yang mewakili buruh dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9. Angka tersebut membuat upah minimum tahun depan menjadi Rp 5,76 juta per bulan. Namun Said menekankan bahwa revisi upah minimum di Ibu Kota setelah Gubernur DKI Jakarta bersanding ke Istana Merdeka harus sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak Jakarta senilai Rp 5,89 juta per bulan. "Angka dalam revisi aturan UMP DKI Jakarta masih bisa dibicarakan, tapi harus sesuai dengan KHL Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Said menjelaskan bahwa upah minimum DKI Jakarta penting untuk sesuai dengan KHL agar tidak kalah dengan kota satelit seperti Bekasi dan Karawang. Menurutnya, upah minimum di dua daerah tersebut telah mencapai Rp 5,95 juta per bulan.
Pemprov DKI Jakarta mengakui penetapan upah minimum 2026 merupakan jalan tengah antara usulan pengusaha dan buruh. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan memberikan kompensasi pada buruh melalui beberapa insentif, seperti sembako murah, transportasi gratis, dan diskon biaya air minum perpipaan.
Namun, Said menilai insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tidak dinikmati oleh semua buruh di Ibu Kota atau hanya 5%. Selain itu, insentif tersebut merupakan bantuan sosial yang selayaknya bukan bagian dari upah minimum.
"Terakhir, upah minimum di Jakarta setelah dikonversikan ke Dolar Amerika Serikat lebih rendah jika dibandingkan dengan kota-kota internasional lain, seperti Bangkok, Singapura, dan Hanoi," katanya.