
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Kasus dugaan pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik. Setelah sempat mereda, isu ini kembali mencuat setelah Lisa diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025. Namun, publik bertanya-tanya mengapa Lisa tidak ditahan meskipun sudah berstatus tersangka.
Ridwan Kamil Tidak Beri Respons Soal Pemeriksaan Lisa Mariana
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, memberikan penjelasan sekaligus menegaskan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan status hukum Lisa Mariana. Ia menyatakan bahwa Ridwan Kamil tidak memberi tanggapan khusus terkait pemeriksaan Lisa sebagai tersangka. Menurut Muslim, Ridwan Kamil sudah mengetahui kabar pemeriksaan Lisa dari televisi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Enggak ada. Beliau kan tidak selalu merespons ya terkait dengan pemanggilan tersangka,” ujar Muslim, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (25/10/2025). “Yang pasti beliau mungkin melihat ya di televisi bahwa Lisa Mariana sudah diperiksa sebagai tersangka.”
Muslim menambahkan bahwa Ridwan Kamil memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan bahwa perkara ini akan berlanjut ke pengadilan dan pihaknya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ridwan Kamil Tak Masalah Lisa Tidak Ditahan
Ketika ditanya apakah Ridwan Kamil merasa kecewa karena Lisa tidak ditahan, Muslim menegaskan bahwa tidak ada rasa kecewa sedikit pun dari pihak kliennya. Ia menjelaskan bahwa poin utama dari kasus ini bukan pada penahanan, tetapi pada pembuktian hukum. Ridwan Kamil yakin bahwa tuduhan yang dilayangkan Lisa tidak terbukti karena hasil tes DNA telah menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya.
“Tapi soal kembali lagi saya sampaikan tadi ini persoalan juga tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan beliau itu tidak terbukti dengan ada hasil tes DNA.”
“Jadi ya bagi Pak Ridwan Kamil enggak ada masalah gitu ya, ditahan atau tidak itu kan soal bonus aja,” paparnya.
Alasan Polisi Tidak Menahan Lisa Mariana
Pihak kepolisian pun memberikan klarifikasi mengapa Lisa Mariana tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka. Menurut Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, alasan utamanya karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat penahanan.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Kombes Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025). Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 310 mengatur tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara Pasal 311 mengatur fitnah, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara bagi pelaku yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang hanya dapat ditahan jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Karena kasus Lisa Mariana tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif tersebut, maka penahanan tidak dilakukan.
Awal Mula Kasus: Tuduhan Fitnah dan Tes DNA
Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang mengklaim memiliki anak hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu. Klaim tersebut langsung memicu kehebohan publik dan merugikan nama baik Ridwan Kamil beserta keluarganya.
Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Atas permintaan pengadilan, dilakukan tes DNA di Pusdokkes Polri pada 7 Agustus 2025 terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA. Hasilnya, CA tidak memiliki hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.
Lisa sempat meminta dilakukan tes DNA kedua di Singapura sebagai bentuk second opinion, tetapi hasil pemeriksaan di Polri tetap dijadikan dasar penyelidikan.
Dua Gugatan Besar: Balas Gugat dan Klaim Ganti Rugi
Tak berhenti di situ, konflik hukum antara keduanya melebar ke Pengadilan Negeri Bandung. Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil untuk pengakuan identitas anak sekaligus tuntutan ganti rugi senilai Rp16,6 miliar, terdiri dari Rp6,6 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil. Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa dengan nilai fantastis Rp105 miliar, mencakup ganti rugi materiil seperti biaya hukum, kerugian psikis, hingga dampak sosial akibat tuduhan tersebut.
Dalam salah satu unggahan Instagram-nya, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi:
“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ia juga menegaskan akan menjalani proses hukum dengan sabar, seraya berharap perlindungan dari Allah SWT.
“Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu. Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin.”
Pengacara Lisa Bantah Kliennya Jadi Tahanan Kota
Isu bahwa Lisa Mariana berstatus sebagai tahanan kota juga sempat mencuat. Namun kuasa hukumnya, John Boy Nababan, membantah tegas hal tersebut.
“Nggak ada tahanan-tahanan. Kita menghargai dan mengikuti proses semua,” ujar John Boy, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (25/10/2025).
John Boy menegaskan bahwa Lisa akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita akan tetap kooperatif ke depannya,” ujarnya.