Kuasa Hukum CV Curtina Prasara Beri Tanggapan Soal Pelaporan Jipri ke Kejaksaan

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 17x dilihat
Kuasa Hukum CV Curtina Prasara Beri Tanggapan Soal Pelaporan Jipri ke Kejaksaan
Kuasa Hukum CV Curtina Prasara Beri Tanggapan Soal Pelaporan Jipri ke Kejaksaan

Tanggapan Kuasa Hukum CV Curtina Prasara terhadap Laporan di Kejaksaan Negeri Tegal

Dua kuasa hukum dari CV Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi dan Sutoro Jaya, memberikan respons yang tegas terhadap laporan yang diajukan oleh H Suprianto alias Jipri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Jipri mengenai cacat hukum dalam perjanjian kerja sama antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah terkait pengelolaan parkir adalah tidak benar.

Pernyataan ini disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada sejumlah media dalam forum Pers Conference yang diadakan di salah satu rumah makan di Kota Tegal. Dalam penjelasannya, Kurniawan menyebutkan bahwa CV Curtina Prasara telah melakukan proses perubahan pada Notaris Suradi, SH. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Proses ini juga sesuai dengan yang diminta oleh tim lelang saat awal melakukan pendaftaran sebagai calon peserta lelang pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal," jelas Kurniawan.

Perjanjian yang Dianggap Sah Meskipun CV Belum Terdaftar

Selanjutnya, dugaan adanya tindak korupsi uang daerah yang disangkakan oleh pelapor dinilai terlalu prematur. Menurut Kurniawan, meskipun CV Curtina Prasara belum terdaftar pada Administrasi Hukum dan HAM (KEMENKUHAM), perjanjian tersebut tetap sah antara para pihak yang membuatnya.

Berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), perjanjian yang dibuat oleh CV yang belum terdaftar tetap mengikat para pihak yang menandatanganinya.

"Perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat obyektif perjanjian, bukan analisa subyektif seperti yang disampaikan oleh pelapor," jelasnya.

Menurut Kurniawan, dua hal penting agar perjanjian sah adalah:

  • Objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan jenisnya. (Objek: Lahan Parkir)
  • Isi atau tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. (Perjanjian tidak untuk melakukan kejahatan dan tidak melanggar hukum)

Konsekuensi Hukum Akibat Tidak Terdaftarnya CV

Kurniawan menjelaskan bahwa tidak didaftarkannya CV (Commanditaire Vennootschap) pada Administrasi Hukum dan HAM (KEMENKUHAM) bukan merupakan tindak pidana, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata atau administratif.

"CV bukanlah Badan Hukum, melainkan Badan Usaha Persekutuan Perdata, kewajiban pendaftaran lebih bersifat administrative yang berkaitan dengan legalitas operasional, bukan terkait hukum pidana," ungkapnya.

Penjelasan Sutoro Jaya tentang Laporan Tanpa Bukti

Senada dengan Kurniawan, Sutoro Jaya dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pihak kejaksaan ataupun masyarakat tidak bisa secara sepihak membatalkan perjanjian perdata antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah.

"Laporan yang hanya didasarkan pada dugaan dan dalil tanpa bukti tidak dapat dikatakan sah," paparnya.

Menurut Sutoro, laporan yang didasarkan atas dalil tanpa bukti bisa dianggap fitnah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelapor, karena alat bukti yang sah diatur dalam hukum pidana (KUHAP).

Sutoro menjelaskan, sebuah laporan tanpa bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau untuk melanjutkan proses hukum.

"Pelapor yang membuat tuduhan tanpa dasar dapat dikenakan sanksi pidana atas pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP," ungkap Sutoro.

Pengakuan Atas Legal Standing CV Curtina Prasara

Diketahui, Jipri dalam laporannya ke Kejari telah mendugakan bahwa CV Curtina Prasara tidak memiliki legal standing yang disahkan oleh Kemenkumham. Akibatnya, perjanjian yang dibuat antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal dianggap tidak sah yang berakibat terhadap dugaan tindak korupsi dan gratifikasi.

Namun, kuasa hukum CV Curtina Prasara menegaskan bahwa perjanjian tersebut tetap sah dan legal, serta tidak terbukti adanya unsur korupsi atau gratifikasi dalam prosesnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan