Kubu Mardiono Daftarkan Kepengurusan PPP ke Kemenkum, Agus Suparmanto Dinilai Tidak Sah

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Kubu Mardiono Daftarkan Kepengurusan PPP ke Kemenkum, Agus Suparmanto Dinilai Tidak Sah


PPP Mengajukan Susunan Kepengurusan ke Kemenkum, Mardiono Terpilih sebagai Ketua Umum

Setelah melalui proses yang cukup panjang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 ke Kementerian Hukum. Hal ini dilakukan usai pelaksanaan Muktamar X di Ancol, pada Selasa (30/9/2025). Wakil Sekretaris Jenderal PPP periode 2020-2025, Rapih Herdiansyah, mengungkapkan bahwa pendaftaran telah dilakukan sejak Senin kemarin.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Rapih, pengajuan pendaftaran tersebut sudah memenuhi mekanisme dan peraturan yang berlaku. Salah satu aturan penting adalah bahwa hanya pengurus lama yang diperbolehkan melakukan pengajuan. Proses ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dan keabsahan kepengurusan partai.

Muktamar X PPP yang berlangsung dengan lancar berhasil memilih Muhamad Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi. Rapih menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut sesuai dengan AD/ART PPP. Ia menjelaskan bahwa semua tahapan dari pembentukan panitia hingga pemilihan ketua umum telah dijalankan sesuai aturan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

  • Proses pelaksanaan Muktamar termasuk pembentukan panitia OC dan SC
  • Mekanisme pemilihan ketua umum juga telah diatur dengan jelas dalam AD/ART
  • Aturan tentang syarat calon ketua umum juga sudah dijelaskan secara rinci

Dalam AD/ART PPP, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum. Salah satunya adalah bahwa calon ketua umum harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti secara penuh.

Rapih menilai bahwa Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum. Pasalnya, ia tidak pernah menjadi pengurus DPP PPP. “Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” ujar Rapih.

Dengan demikian, keputusan yang diambil dalam Muktamar X PPP dinilai konstitusional dan sah. Pendaftaran ke Kemenkum juga telah dilakukan dengan benar, sehingga dapat diakui secara resmi oleh pemerintah. Keberhasilan ini menjadi langkah penting bagi PPP dalam menjalankan roda organisasi selama masa bakti 2025-2030.


Pemilihan Ketua Umum PPP Berjalan Lancar dan Konstitusional

Proses pemilihan ketua umum PPP berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Muktamar X yang digelar di Ancol berhasil memilih Muhamad Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses demokratisasi di dalam partai berjalan baik dan sesuai aturan yang ada.

Selain itu, partai juga menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil dalam Muktamar telah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap partai.

  • Semua tahapan dalam Muktamar telah dijalankan sesuai AD/ART
  • Tidak ada tindakan yang dilakukan secara sembarangan atau melanggar aturan
  • Keputusan yang diambil dianggap sah dan dapat diakui secara nasional

Dengan adanya pendaftaran ke Kemenkum, PPP kini siap menjalani masa bakti 2025-2030 dengan kepengurusan yang telah disahkan secara resmi. Ini menjadi awal baru bagi partai dalam menjalankan program dan kebijakan yang lebih progresif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan