
Pemimpin Kementerian Transmigrasi Mengekspresikan Komitmen terhadap Kesejahteraan Rakyat
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa pengelolaan lahan dan kawasan transmigrasi harus berfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, di Gedung Kementerian Transmigrasi, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pertemuan tersebut membahas berbagai potensi dan tantangan yang ada di kawasan transmigrasi, termasuk penyelesaian masalah tanah restan di kawasan Tongo Sekongkang. Kawasan ini dinilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Potensi dan Permohonan dari Bupati Sumbawa Barat
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Amar menyampaikan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk kawasan transmigrasi Tongo Sekongkang yang unggul di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga pertambangan. Ia juga mengajukan permohonan pemanfaatan tanah restan di kawasan transmigrasi untuk mendukung penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Respons terbuka diberikan oleh Wamentrans Viva Yoga terhadap berbagai dinamika dan permasalahan tanah yang disampaikan Bupati Amar. Menurutnya, pemerintah kini tidak hanya fokus pada pengawasan dan pengelolaan satuan permukiman transmigrasi, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan transmigrasi dapat merasakan manfaat pembangunan.
“Saat ini kita tidak hanya mengawasi, memonitor, dan mengurus satuan pemukiman transmigrasi, namun juga seluruh transmigran dan masyarakat lain yang menetap di kawasan transmigrasi,” ujar Viva Yoga dalam keterangan tertulis.
Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah
Beberapa waktu lalu, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi untuk mendukung program Trans Tuntas Tahun 2025. Dalam rapat tersebut ditargetkan sebanyak 13.751 bidang tanah di kawasan transmigrasi dapat disertifikasi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2025.
“Sertifikasi sangat penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan,” tegas Viva Yoga.
Ia mengakui, masih terdapat sejumlah kendala dalam proses sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi, seperti tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, lahan milik kementerian lain, korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, maupun perorangan.
“Apa yang terjadi di Tongo Sekongkang merupakan contoh yang baik karena hanya menyisakan 16 bidang saja yang harus disertifikasi,” ujar Viva Yoga.
Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan
Terkait tumpang tindih lahan transmigrasi dengan pihak lain, mantan anggota Komisi IV DPR itu berpegang pada hasil rapat kerja antara Kementrans dan Komisi V DPR yang menyimpulkan bahwa jika ada kawasan kehutanan berada di kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) wajib melepaskan hak hutannya dari kawasan tersebut.
“Dengan keputusan ini, Bapak Bupati bisa mengingatkan perusahaan tambang atau lainnya yang melakukan aktivitas di Tongo Sekongkang jika masuk kawasan transmigrasi,” ucapnya.
Peluang Kerja Sama dengan Investor
Lebih lanjut, Viva Yoga menyampaikan bahwa Kementrans membuka peluang kerja sama dengan investor untuk mengembangkan kawasan transmigrasi. Namun, ia menegaskan setiap investasi harus melalui izin pelaksanaan transmigrasi (IPT).
Terkait permohonan tanah restan di Tongo, Kecamatan Sekongkang, Viva Yoga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat untuk segera mengirim surat resmi ke Kementrans. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan tanah restan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, dan perkantoran pemerintah.
“Kami dukung pemanfaatannya bila untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat,” tutur Viva Yoga.
Dukungan Finansial dari Kementerian Transmigrasi
Sebagai bentuk dukungan, Kementrans mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk membantu penyelesaian masalah pertanahan, sertifikasi SHM, serta pembangunan fasilitas umum seperti rehabilitasi sekolah di kawasan transmigrasi Sumbawa Barat.