
aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Kementerian Kesehatan telah resmi menerapkan label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) kemasan sebagai langkah strategis untuk mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan. Langkah ini diambil guna mencegah peningkatan penyakit kronis yang disebabkan oleh pola makan tidak sehat.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kebijakan ini telah dipersiapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyelesaikan aturan teknis terkait penerapan label tersebut. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Kemenkes sudah menyusun keputusan Menteri Kesehatan dan BPOM juga sudah menyusun Peraturan BPOM yang sekarang diharmonisasi di Kementerian Hukum, ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa konsumsi GGL berlebih menjadi salah satu faktor utama meningkatnya beban penyakit dengan biaya pengobatan tinggi. Penyakit seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, stroke, obesitas, hingga kanker dapat dipicu oleh pola makan yang tidak sehat.
Kondisi ini juga turut membebani sistem pembiayaan kesehatan, termasuk pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Budi, penerapan label Nutri-Level lebih fokus pada upaya preventif melalui edukasi masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengatur konsumsi makanan mereka, terutama dalam hal GGL.
"Lebih baik kita mencegah agar tetap sehat. Kita harus mengatur konsumsi makan kita, terutama GGL. Ini sifatnya lebih edukasi masyarakat, jadi masyarakat diharapkan bisa membeli minuman atau makanan yang sehat, ujarnya.
Label Nutri-Level akan menampilkan kategori tingkat kesehatan produk, mulai dari A hingga D. Kategori A ditandai dengan warna hijau tua yang menunjukkan pilihan paling sehat, sedangkan kategori D berwarna merah yang menandakan kandungan GGL tinggi.
Dengan sistem tersebut, konsumen diharapkan dapat dengan mudah membandingkan kualitas gizi produk saat berbelanja, termasuk ketika memilih makanan dan minuman di rak supermarket.
Budi menambahkan bahwa pada tahap awal penerapan, pencantuman label Nutri-Level masih bersifat sukarela. Pemerintah memberikan masa transisi sekitar satu hingga dua tahun sebelum aturan ini diberlakukan secara wajib.
Sekarang masih masa transisi, nantinya pencantuman Nutri-Level masih kita minta pelaku usaha lakukan sendiri. Secara bertahap akan kita wajibkan, pungkasnya.