Lahan Penuh, 9 TPU di Jakbar Hanya Layani Pemakaman Tumpang

admin.aiotrade 25 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Lahan Penuh, 9 TPU di Jakbar Hanya Layani Pemakaman Tumpang

Kondisi TPU di Jakarta Barat yang Sudah Penuh

Di Jakarta Barat, sembilan Taman Pemakaman Umum (TPU) kini dalam kondisi penuh dan hanya mampu melayani sistem pemakaman tumpang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sudin Pertamanan dan Kehutanan Jakarta Barat, Dirja Kusumah, saat dikonfirmasi mengenai data terkini per 30 September 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Dirja, sebagian besar TPU di wilayah tersebut sudah tidak memiliki lahan untuk petak makam baru. "Kondisi TPU di Jakarta Barat mayoritas sudah penuh. Sembilan TPU hanya bisa melayani sistem tumpang," ujarnya.

Satu-satunya area pemakaman yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk petak makam baru adalah TPU Tegal Alur, Kecamatan Kalideres. "Untuk pemakaman baru, saat ini memang terpusat di TPU Tegal Alur. Hanya Tegal Alur yang masih bisa (makam baru)," jelas Dirja.

Namun, ketersediaan petak di TPU Tegal Alur juga dibagi menjadi dua bagian, yaitu petak yang sudah siap pakai dan petak yang lahanannya masih perlu pematangan. Berdasarkan data dari Sudin Tamhut Jakarta Barat, TPU Tegal Alur memiliki total sisa lahan seluas 57.878 petak makam Islam dan 3.814 petak makam Kristen.

Namun, lahan yang benar-benar siap digunakan untuk pemakaman baru hanyalah 1.250 petak Islam dan 64 petak Kristen. Sisanya, yaitu 56.628 petak Islam dan 3.750 petak Kristen, masih berstatus memerlukan pematangan sebelum bisa digunakan.

"Lahan yang perlu pematangan itu masih harus diuruk, dibuatkan drainase, dan dilakukan pemetaan petak makam. Jadi, belum bisa langsung digunakan saat ini," tambah Dirja.

TPU yang Melebihi Batas Daya Tampung

Selain TPU Tegal Alur, beberapa dari sembilan TPU yang sudah penuh bahkan dinilai melebihi batas daya tampung. Selain itu, ukuran petak makam di beberapa TPU tidak sesuai dan tidak beraturan.

Empat TPU yang dikategorikan tidak sesuai dan tidak beraturan adalah TPU Rawa Kopi, Semanan, Kapuk, dan Grogol Kemanggisan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlu adanya penataan ulang dan pengelolaan yang lebih baik untuk menghindari kepadatan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Proses Pematangan Lahan

Lahan yang masih memerlukan pematangan membutuhkan langkah-langkah teknis seperti pengurukan tanah, pembuatan saluran drainase, serta pemetaan petak makam secara rinci. Proses ini diperlukan agar lahan dapat digunakan secara optimal dan aman untuk keperluan pemakaman.

Dirja menjelaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan waktu serta perencanaan yang matang. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan pemakaman di TPU Tegal Alur diminta untuk bersabar dan menunggu hingga lahan tersebut siap digunakan.

Dengan kondisi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera merancang solusi jangka panjang untuk mengatasi kekurangan lahan pemakaman di Jakarta Barat. Hal ini penting agar masyarakat tetap dapat mendapatkan layanan pemakaman yang layak dan nyaman.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan