
Profil Lakso Anindito dan Permintaan untuk Kembalikan 57 Eks Pegawai KPK
Lakso Anindito, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Institute, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin pengembalian 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen serius untuk mengembalikan independensi KPK. Dalam pernyataannya, Lakso menegaskan bahwa permintaan utama adalah agar Bapak Presiden memimpin pengembalian hak 57 eks pegawai KPK ke lembaga anti-korupsi tersebut.
Pada tanggal 10 Oktober 2025, 57 pegawai KPK mengadakan rapat internal yang dihadiri oleh para anggota IM57+ Institute. Rapat tersebut menyepakati beberapa poin penting dengan satu tujuan: kembali ke KPK sebagai wujud pemulihan hak yang dirampas secara melawan hukum. Lakso menjelaskan bahwa pengembalian tersebut bukanlah soal pencarian pekerjaan, tetapi lebih pada pemulihan keadilan dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
TWK, menurut Lakso, merupakan tindakan melawan hukum yang diakui oleh Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Selain itu, ia menambahkan bahwa pengembalian 57 pegawai tersebut adalah upaya nyata dari pemulihan independensi KPK. TWK ditujukan untuk menghentikan pegawai KPK yang sedang menangani kasus strategis, sehingga pemberhentian tersebut adalah tindakan intervensi terhadap lembaga anti-korupsi yang pasti akan mempengaruhi independensi. Para pegawai menjadi takut untuk bekerja dengan benar apabila preseden ini dibiarkan. Jadi, ini soal pemulihan independensi KPK.
Dalam rapat tersebut juga disepakati berbagai upaya advokasi, salah satunya melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP). Lakso menegaskan bahwa ini hanyalah satu metode yang dilakukan, bukan cuma satu-satunya.
Rekam Jejak Lakso Anindito
Lakso Anindito, eks Penyidik Muda KPK, menjadi pegawai lembaga antirasuah yang dipecat paling akhir. Alasan mengapa Lakso menjadi pegawai terakhir yang dipecat adalah karena ia baru mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 20 September 2021 lalu, bersama dua rekan lainnya. Ia diharuskan mengikuti TWK susulan karena baru saja menempuh pendidikan hukum di Swedia. Lakso kemudian mendapatkan kabar tak lolos TWK sehari sebelum dipecat pada 30 September 2021.
Pada Selasa (5/10/2021), Lakso datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan mengambil barang. Ia mengungkapkan aksesnya menuju KPK sudah diputus. Kartu pegawainya sudah tidak bisa digunakan dan ia harus menggunakan kartu identitas tamu. Ia juga mengatakan bahwa akses ke sistem KPK telah dihapus.
Profil Lakso Anindito
Masih dilansir Tribunnews, Lakso Anindito sudah bekerja di KPK sejak 2015. Berdasarkan informasi di profil LinkedIn-nya, Lakso merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia masuk menjadi mahasiswa UGM pada 2005 dan lulus di tahun 2010. Selama menjadi mahasiswa, Lakso aktif berorganisasi dan ikut turun aksi. Pada 2008, ia pernah mengikuti unjuk rasa menuntut Wakil Presiden kala itu, Boediono, bertanggung jawab soal kasus Bank Century.
Lakso juga pernah memprotes kebijakan penutupan akses masyarakat ke UGM. Menurutnya, jika penutupan akses dilakukan, akan menghilangkan kedekatan antara UGM dan masyarakat. "Kalau akses itu dibatasi atau bahkan ditutup, maka hilang juga kedekatan UGM dengan masyarakat," ujarnya.
Dua tahun setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015. Kemudian, 2015 menjadi tahun pertama Lakso bekerja di KPK. Kala itu, ia menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan. Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017.
Selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK. Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda. Ia mengemban jabatan itu selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat. Lakso diketahui pernah menyelidiki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK. Ia juga satu di antara penyidik yang menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selama bekerja di KPK, ia adalah satu di antara pegawai yang aktif menolak revisi Undang-undang KPK pada 2019. Baru-baru ini, Lakso mendapat gelar S2 di bidang hukum dari Lund University, Swedia. Namun, ia justru dipecat dari KPK.
Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri
Pada Senin (4/10/2021) sore, perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perwakilan KPK dipimpin oleh Farid Andhika, eks pegawai lembaga antirasuah bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Ia ditemani Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, Candra Septina, Harun Al Rasyid, dan tiga rekan lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, sempat mengungkapkan pertemuan tersebut digelar untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. "Dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini." "Nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," beber Argo, Senin, dilansir Tribunnews.
Namun, ternyata dalam pertemuan itu belum membahas secara spesifik mengenai rencana perekrutan eks pegawai KPK. Farid mengatakan, pertemuan itu baru sekedar tahap perkenalan. "Tidak ada yang spesifik, rasanya tidak perlu juga saya jelaskan isinya perkenalan, dan bercerita tentang tes wawasan kebangsaan (TWK)," ungkap Farid pada Tribunnews, Selasa (5/10/2021). Ia juga mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai penempatan jika tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diterima. Karena itu, Farid menyebut pihaknya belum bisa mengiyakan tawaran itu.
Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," jelas Farid. Farid pun menambahkan pihaknya meminta untuk bertemu lagi dengan Polri.
Baru-baru ini, juru bicara eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, mengatakan pihaknya sudah memberikan lampu hijau soal tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hotman mengungkapkan, semua eks pegawai KPK yang tak lolos TWK bersedia bergabung menjadi ASN Polri, jika sesuai keahlian mereka. Hal ini berarti mereka hanya ingin bergabung apabila ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). "Konteksnya adalah jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan, tentu kita siap untuk berkontribusi dilembaga manapun," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2021), dilansir Tribunnews.
Kendati demikian, Hotman dan teman-temannya masih menunggu kabar lebih lanjut mengenai proses rekrutmen itu. "Masih proses menunggu kan yah terkait mekanisme, skema, dan polri sedang mengkoordinasikan dengan BKN, MenPAN RB dan tim ahli," pungkasnya.