Langkah Berani Purbaya Dianggap Terlalu Cepat, Ekonom Kritik Menteri Keuangan: Rp200 Triliun Tak Sig

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 22x dilihat
Langkah Berani Purbaya Dianggap Terlalu Cepat, Ekonom Kritik Menteri Keuangan: Rp200 Triliun Tak Sig

Kepemimpinan Menteri Keuangan yang Diuji dalam Fase Pemulihan Ekonomi

Kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di awal masa jabatannya kembali menjadi sorotan publik dan kalangan ekonom. Sejumlah kebijakan yang dijalankan dinilai belum sepenuhnya tepat dari sisi waktu dan kondisi perekonomian nasional yang sedang berada dalam fase pemulihan yang rapuh.

Salah satu kritik datang dari Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, yang menilai langkah-langkah fiskal Purbaya justru berpotensi kurang efektif, bahkan bisa memperlebar ketidakseimbangan di sektor keuangan apabila tidak disesuaikan dengan realitas di lapangan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Injeksi Dana Rp 200 Triliun Dinilai Kurang Tepat Waktu

Kebijakan pertama yang menjadi sorotan adalah keputusan Kementerian Keuangan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun ke Bank Indonesia (BI). Langkah itu disebut sebagai bentuk injeksi likuiditas untuk memperkuat sistem keuangan. Namun, menurut Yusuf, kebijakan ini justru diterapkan pada saat yang kurang tepat.

Permintaan terhadap kredit pada periode itu sedang melambat, sementara angka undisbursed loan atau pinjaman yang sudah disetujui tapi belum terealisasi masih tinggi, ujar Yusuf kepada Kontan, Minggu (26/9/2025).

Berdasarkan catatan Bank Indonesia, pertumbuhan kredit perbankan per September 2025 hanya mencapai 7,70 persen secara tahunan (YoY), sedikit naik dari 7,56% YoY di bulan sebelumnya. Padahal, BI telah menurunkan suku bunga acuan hingga 150 basis poin sejak September 2024 menjadi 5,75%. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah undisbursed loan mencapai Rp 2.304 triliun per Juni 2025 meningkat signifikan dari Rp 2.152 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Melihat data tersebut, Yusuf menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kurangnya likuiditas perbankan, tetapi minimnya permintaan kredit dari sektor riil. Artinya, kebijakan injeksi likuiditas dalam jumlah besar tidak menjawab akar persoalan ekonomi yang sebenarnya, ujarnya.

Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Uji Coba Terbatas

Selain soal SAL, perhatian juga tertuju pada rencana Menkeu Purbaya menjadikan Dana Desa sebagai jaminan pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Yusuf, ide tersebut harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan perhitungan matang.

Kebijakan semacam ini jangan dilakukan secara masif. Sebaiknya dimulai melalui pilot project di beberapa koperasi terpilih, lalu dievaluasi secara berkala, tuturnya. Yusuf menilai, evaluasi menjadi sangat penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan risiko fiskal baru bagi keuangan negara dan benar-benar memberi dampak positif bagi ekonomi pedesaan.

Kementerian Keuangan, kata dia, harus berperan sebagai penyaring kebijakan (policy filter) agar setiap langkah fiskal tetap dalam koridor keberlanjutan.

Sorotan terhadap Campur Tangan ke Anggaran Kementerian/Lembaga

Yusuf juga menyoroti langkah Purbaya yang disebut terlalu jauh mencampuri pengelolaan dana di kementerian atau lembaga lain. Dalam beberapa pernyataan, Purbaya bahkan menyinggung akan mengalihkan anggaran K/L yang realisasinya lambat ke sektor lain yang dianggap lebih produktif.

Menurut Yusuf, memang benar bahwa Kementerian Keuangan berperan sebagai bendahara negara, namun tetap harus ada batas tegas antara fungsi pengawasan fiskal dan tupoksi sektoral K/L. Menkeu harus menjaga keseimbangan antara ketepatan serapan anggaran dan kelancaran program pembangunan, jelasnya.

Peringatan soal Potensi Dampak Negatif Pemangkasan Anggaran

Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan agar rencana pemangkasan anggaran K/L di tengah tahun anggaran tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Langkah semacam ini, menurutnya, bisa menurunkan realisasi belanja pemerintah karena beberapa program yang telah direncanakan bisa terdampak langsung.

Sebab, beberapa kegiatan strategis yang sudah disusun bisa tertunda atau bahkan batal dijalankan jika anggarannya tiba-tiba dikurangi, ujarnya. Oleh karena itu, Yusuf menilai komunikasi dan koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan dan K/L terkait menjadi kunci utama. Setiap kebijakan fiskal harus dirumuskan dengan perhitungan matang agar tidak justru menghambat laju pembangunan nasional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan