
Pemkab Cirebon Keluarkan Larangan Baru untuk ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali menegaskan larangan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering menghabiskan waktu di luar kantor saat jam kerja. Aturan ini mencakup larangan untuk ngopi di warung, nongkrong di kafe, hingga ikut touring pada hari kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala. Surat dengan nomor 800.1.6.2/BKPSDM itu ditujukan kepada seluruh pejabat struktural, mulai dari kepala dinas hingga camat se-Kabupaten Cirebon.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Hendra Nirmala, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. Ia menjelaskan bahwa selama jam kerja, PNS dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, café, pusat perbelanjaan, taman kota, atau tempat lain yang bukan lokasi penugasan.
"Selama jam kerja, PNS dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, café, pusat perbelanjaan, taman kota, atau tempat lain yang bukan lokasi penugasan," ujar Hendra Nirmala saat diwawancarai media.
Aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Cirebon. "Ini bagian dari upaya kami membangun budaya kerja yang disiplin. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru terlihat bersantai saat seharusnya bekerja," tambahnya.
Tidak hanya larangan nongkrong, ASN juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan kantor selama jam kerja. Bahkan, kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lain di luar penugasan resmi juga dilarang keras.
"Kami juga melarang ASN melakukan kegiatan touring selama jam kerja. Semua aktivitas di luar kantor harus berkaitan dengan tugas kedinasan," jelas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Cirebon kerap melakukan touring ke luar daerah, terutama di hari Jumat. Aktivitas tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai mengganggu kinerja dan tanggung jawab pegawai.
"Kami harap aturan ini tidak disalahartikan. Tujuannya jelas, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan ASN fokus pada tugasnya masing-masing," kata Hendra Nirmala.
Dampak Aturan Terhadap Kehidupan ASN
Aturan baru ini tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan sehari-hari ASN di Kabupaten Cirebon. Mereka kini harus lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar kantor. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh ASN adalah:
- Mematuhi jam kerja: ASN harus memastikan bahwa mereka hadir di tempat kerja sesuai jadwal yang ditentukan.
- Menghindari aktivitas yang tidak relevan: Tidak boleh melakukan aktivitas di luar tugas kedinasan selama jam kerja.
- Fokus pada tugas utama: ASN wajib menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terganggu oleh kegiatan pribadi.
Penutup
Dengan adanya aturan baru ini, Pemkab Cirebon berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan berdisiplin. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Meski ada beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, aturan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan ASN dan masyarakat secara keseluruhan.