Larangan Impor Pakaian Bekas: Solusi Ekonomi untuk Lindungi Industri Tekstil

admin.aiotrade 16 Nov 2025 3 menit 10x dilihat
Larangan Impor Pakaian Bekas: Solusi Ekonomi untuk Lindungi Industri Tekstil
Larangan Impor Pakaian Bekas: Solusi Ekonomi untuk Lindungi Industri Tekstil

Kebijakan Pemerangkasan Impor Pakaian Bekas Dinilai Tepat oleh Pakar Ekonomi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil langkah untuk memperketat kebijakan impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah thrifting. Langkah ini mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang sedang menghadapi tekanan dari produk impor. Namun di sisi lain, banyak pedagang kecil dan pelaku usaha thrifting khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka.

Sebagai respon terhadap hal ini, Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo, seorang pakar ekonomi sekaligus Guru Besar Ekonomi dalam Bidang Ilmu Ekonomi Internasional pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), menilai bahwa langkah pemerintah tersebut sudah tepat dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perekonomian nasional.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kalau saya lihat, Kementerian Keuangan menganggap arus masuk barang impor pakaian bekas ini sudah berlebihan, sehingga mengancam industri domestik, terutama tekstil dan garmen yang notabene padat karya,” ujarnya.

Industri Padat Karya Butuh Perlindungan

Menurut Prof. Rossanto, industri tekstil adalah sektor yang sangat padat karya dan berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, ia menilai wajar bila pemerintah mengambil langkah safeguard measure, yaitu kebijakan pelindungan sepihak demi menjaga industri strategis nasional.

“Negara punya kewajiban melindungi industri padat karya agar tetap hidup. Jika tidak, yang rugi bukan hanya industri, tapi juga penerimaan pajak dan kesejahteraan masyarakat luas,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa sistem Harmonized System (HS) yang digunakan dalam pengelolaan barang impor membuat sulit bagi Bea Cukai untuk membedakan kualitas barang. Hal ini menyebabkan adanya risiko penyelundupan atau pengelabuhan.

Dampak pada Pelaku Usaha Kecil

Meski mengakui bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas akan berdampak bagi pelaku usaha thrifting skala kecil, Prof. Rossanto menegaskan bahwa kepentingan nasional harus tetap diutamakan.

“Memang benar, pedagang kecil akan terkena imbas. Tapi kita harus menimbang antara benefit dan cost. Ada keuntungan kecil bagi pedagang, tapi kerugian besar bagi negara, seperti hilangnya pajak industri dan kesempatan kerja,” paparnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa sebagian besar barang thrifting impor masuk secara ilegal dan tanpa melalui proses uji kesehatan. Ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Solusi: Transisi dan Dukungan bagi Industri Lokal

Sebagai solusi transisi, Prof. Rossanto menyarankan agar pemerintah memberi dukungan kepada industri tekstil dalam negeri, misalnya melalui subsidi atau pembebasan pajak, agar mampu bersaing dengan produk impor baru.

“Kalau barang dari luar 10 persen lebih murah, ya pemerintah bisa beri subsidi 10 persen bagi produsen lokal. Ini bentuk keberpihakan kepada industri kita,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa kebijakan ini seharusnya disertai edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil, agar mereka bisa beralih menjual produk-produk lokal.

Peluang di Sektor Fesyen Lokal

Prof. Rossanto menilai masih ada peluang besar di sektor fesyen lokal jika industri dalam negeri mampu membaca momentum ini.

“Sekarang kompetitor utama sudah tidak ada. Saatnya produk lokal bangkit. Kalau dulu sulit bergerak karena dibanjiri barang bekas impor, kini medan permainannya sudah sama,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika masyarakat tetap ingin berbisnis barang bekas, maka sebaiknya memanfaatkan barang-barang bekas dari pasar domestik sendiri.

Tidak Menimbulkan Masalah Internasional

Menurut Prof. Rossanto, larangan impor pakaian bekas tidak akan menimbulkan masalah internasional karena barang-barang seperti itu tidak termasuk dalam kesepakatan perdagangan bebas (FTA).

“Ini bukan barang yang diatur dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN atau ASEAN-China FTA. Jadi kita tidak perlu khawatir akan ada protes dari luar negeri,” tegasnya.

Ia pun berpesan agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan pelaku usaha kecil.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan