Laras Faizati Dipindahkan ke Rutan Bambu Apus Usai Jadi Tahanan Jaksa

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Laras Faizati Dipindahkan ke Rutan Bambu Apus Usai Jadi Tahanan Jaksa

Penahanan Laras Faizati di Rutan Bambu Apus

Tersangka dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, kini resmi menjadi tahanan kejaksaan. Ia dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Rutan Bambu Apus, Jakarta. Perpindahan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kabar perpindahan tersebut disampaikan oleh Laras melalui surat tertulis yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) di akun Instagram @lbhapik.jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam suratnya, Laras menyatakan bahwa dirinya telah dilimpahkan menjadi tahanan jaksa dan akan ditahan di Rutan Bambu Apus, bukan lagi di Rutan Bareskrim. Surat tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadapnya berjalan lebih lanjut.

Laras merasa bahwa dirinya dan tersangka lainnya telah "dibingkai sebagai kriminal" hanya karena menyuarakan rasa kekecewaan saat demonstrasi Agustus lalu. Ia berharap suaranya didengar, bukan dikriminalisasi. “Seharusnya suara kami menjadi kekuatan untuk negara ini maju dan lebih baik lagi, bukan malah dibungkam,” ujarnya.

Laras Faizati adalah satu dari tujuh orang yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga melakukan provokasi di media sosial saat unjuk rasa besar di Jakarta pada 25-28 Agustus 2025. Perempuan itu dituduh menghasut demonstran untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan story di akun Instagram @larasfaizati.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menyebutkan bahwa Laras "membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa demonstrasi." Dalam unggahan tersebut, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri seraya mengajak massa untuk membakar. Himawan menyebutkan bahwa unggahan itu berpotensi mendorong anarkisme, apalagi akun Laras memiliki 4.008 pengikut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Laras dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penasihat hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya mempertimbangkan mengajukan praperadilan. Langkah hukum ini diambil setelah restorative justice yang diajukan kuasa hukum tidak direspons oleh Bareskrim Polri. “Kami mempertimbangkan mengajukan praperadilan. Sebab, kami melihat restorative justice ini enggak jelas dari penyidik,” tutur Abdul saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 19 September 2025.

Proses Hukum yang Diambil

Proses hukum terhadap Laras Faizati menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus-kasus demonstrasi yang terjadi di tengah masyarakat. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan hukum formal, tetapi juga dengan isu-isu kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Penggunaan media sosial sebagai alat provokasi dan penghasutan menjadi salah satu aspek penting dalam investigasi ini.

Selain itu, peran lembaga bantuan hukum seperti LBH APIK juga sangat krusial dalam memberikan dukungan hukum bagi para tersangka. Melalui pengunggahan surat tertulis, mereka mencoba memperkenalkan perspektif korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.

Perspektif Hukum dan Sosial

Dari sudut pandang hukum, kasus ini menunjukkan bagaimana pihak berwenang menangani situasi yang rawan. Penggunaan undang-undang yang relevan untuk menindak pelaku provokasi dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tindakan hukum bisa menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi.

Sementara itu, dari sudut pandang sosial, kasus ini memicu diskusi tentang bagaimana masyarakat dan pemerintah saling memahami. Suara rakyat seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi, bukan dianggap sebagai ancaman. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kebebasan.

Kesimpulan

Laras Faizati menjadi contoh dari tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di tengah dinamika politik dan sosial. Proses hukum yang diambil harus seimbang antara menjaga ketertiban dan menjunjung hak asasi manusia. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan prinsip dasar kebebasan berekspresi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan