
Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki beberapa opsi layanan yang bisa diakses. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi, yang menyediakan berbagai lokasi dan jadwal untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi tidak hanya tersedia melalui SIM Keliling, tetapi juga di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung di dua lokasi utama yaitu Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, yang beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi Bulan September 2025
Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling yang digelar selama bulan September 2025:
- Senin, 22 September 2025 : Polsek Setu
- Selasa, 23 September 2025 : Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih Cikarang Barat
- Rabu, 24 September 2025 : Burger King Grand Wisata
- Kamis, 25 September 2025 : Marketing Galery Lippo Cikarang
- Jumat, 26 September 2025 : Tidak beroperasional
- Sabtu, 27 September 2025 : Tidak beroperasional
Lokasi Layanan Perpanjangan SIM
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Kedua lokasi ini terbuka setiap hari Senin hingga Jumat, sedangkan pada hari Minggu tutup. Meskipun layanan SIM Keliling telah dibuka, pengurusan di Satpas tetap menjadi pilihan yang sama efektifnya.
Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemegang SIM lama harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
- SIM lama yang akan diperpanjang
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi terdiri dari beberapa komponen:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Seperti halnya pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek ulang di klinik Polres tanpa tambahan biaya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!