Layanan SIM Keliling Bekasi di Grand Wisata Pukul 13.00 WIB

admin.aiotrade 23 Sep 2025 2 menit 18x dilihat
Layanan SIM Keliling Bekasi di Grand Wisata Pukul 13.00 WIB
Featured Image

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki beberapa opsi layanan yang bisa diakses. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi, yang menyediakan berbagai lokasi dan jadwal untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi tidak hanya tersedia melalui SIM Keliling, tetapi juga di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung di dua lokasi utama yaitu Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, yang beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi Bulan September 2025

Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling yang digelar selama bulan September 2025:

  • Senin, 22 September 2025 : Polsek Setu
  • Selasa, 23 September 2025 : Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih Cikarang Barat
  • Rabu, 24 September 2025 : Burger King Grand Wisata
  • Kamis, 25 September 2025 : Marketing Galery Lippo Cikarang
  • Jumat, 26 September 2025 : Tidak beroperasional
  • Sabtu, 27 September 2025 : Tidak beroperasional

Lokasi Layanan Perpanjangan SIM

Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Kedua lokasi ini terbuka setiap hari Senin hingga Jumat, sedangkan pada hari Minggu tutup. Meskipun layanan SIM Keliling telah dibuka, pengurusan di Satpas tetap menjadi pilihan yang sama efektifnya.

Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemegang SIM lama harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi terdiri dari beberapa komponen:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Seperti halnya pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek ulang di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan