Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Tahun 2025
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, sehingga masyarakat bisa memilih tempat yang paling dekat dengan lokasinya.
Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling untuk bulan Oktober 2025:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Kamis di Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Layanan SIM Keliling ini menawarkan antrean langsung di tempat, dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Persyaratan Mengurus Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon perlu melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang akan diperpanjang
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
