Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Oktober 2025
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini berlangsung setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, dengan jadwal pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling untuk bulan Oktober 2025:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Senin: Burger King Harapan Indah
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
- Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Antrean pemohon akan dilakukan langsung di tempat dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang.

Persyaratan untuk Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Sementara untuk pembuatan SIM baru, persyaratan yang diperlukan adalah:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Dengan informasi lengkap tentang jadwal, persyaratan, dan biaya, masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan menyiapkan biaya sesuai ketentuan.