
Jadwal Layanan SIM Keliling di Pekanbaru
Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah Pekanbaru, dengan lokasi yang berada di Purna MTQ Jalan Sudirman. Layanan ini khusus untuk pengemudi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah melewati masa berlakunya, maka harus melakukan pembuatan SIM baru dengan syarat yang berbeda.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat mengikuti layanan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- SIM lama yang masih berlaku
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi (bisa diambil secara online atau di lokasi tertentu)
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di lokasi pelayanan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama agar proses perpanjangan bisa dilakukan tanpa hambatan.
Biaya Administrasi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Namun, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung lokasi pelayanan.
Alternatif Layanan Lainnya
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan alternatif lain seperti:
- Drive Thru: Lokasi di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau, dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
- Mall Pelayanan Publik: Terletak di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang), layanan ini buka setiap hari Senin sampai Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Jam Operasional dan Catatan Penting
Pemohon diharapkan memperhatikan jam operasional layanan SIM Keliling. Jika melebihi waktu yang ditentukan, layanan akan tutup. Oleh karena itu, sebaiknya manfaatkan waktu secara optimal agar bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM.
Selain itu, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diproses ulang di kantor Satpas.
Tips untuk Pengendara
Bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM, pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini akan mempercepat proses dan menghindari kekecewaan akibat kelengkapan dokumen.
Dengan adanya layanan SIM Keliling dan alternatif lainnya, masyarakat Pekanbaru kini lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan jadwal pelayanan agar proses berjalan lancar.