Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bekasi kembali aktif melalui berbagai layanan yang tersedia. Salah satunya adalah SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, layanan tersebut tidak beroperasional, namun warga masih bisa mengurus perpanjangan SIM melalui gerai SIM dan SIM Corner.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, warga Kabupaten Bekasi dapat langsung datang ke lokasi layanan yang tersedia. Berikut beberapa informasi penting terkait persyaratan dan jadwal layanan:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Beberapa persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan perpanjangan SIM antara lain: * Kesehatan jasmani dan rohani * Fotokopi E-KTP * Fotokopi SIM lama * Keterangan lulus tes psikologi * Surat keterangan sehat
Selain melalui SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Layanan ini beroperasi setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi, yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi dari Senin 20 Oktober hingga Sabtu 25 Oktober 2025: * Senin 20 Oktober 2025 : Burger King Lippo Cikarang * Selasa 21 Oktober 2025 : Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih Cikarang Barat * Rabu 22 Oktober 2025 : Burger King Grand Wisata * Kamis 23 Oktober 2025 : Lokasi Marketing Gallery Lippo Cikarang * Jumat 24 Oktober 2025 : Pospol Megaregency Serang Baru * Sabtu 25 Oktober 2025 : Tidak beroperasional

Lokasi Layanan Perpanjangan SIM
Lokasi layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi antara lain: * Senin - Jumat di Satpas Deltamas * Senin - Jumat di Satpas Kalimalang * Minggu : Tutup
Meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya PNBP, biaya kesehatan, dan biaya asuransi AKDP. Berikut detailnya:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- Biaya Kesehatan : Rp 35.000
- Biaya Asuransi AKDP : Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
- Biaya Kesehatan : Rp 35.000
- Biaya Asuransi AKDP : Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan juga bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
