Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Karawang
Kabupaten Karawang kembali menyelenggarakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, serta persyaratan yang diperlukan.
Jadwal SIM Keliling November 2025
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Karawang akan berlangsung selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu. Setiap harinya, layanan ini buka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Namun, pada hari Sabtu, layanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berikut adalah jadwal lengkap SIM Keliling Polres Karawang:
- Senin: Pukul 09.00 - 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
- Selasa: Pukul 09.00 - 14.00 WIB di Lokasi Gebyar PATEN
- Rabu: Pukul 09.00 - 14.00 WIB di Telagasari/Rengasdengklok
- Kamis: Pukul 09.00 - 14.00 WIB di lokasi yang berbeda setiap minggu.
- Minggu ke-1 dan ke-3: Telagasari (Depan Polsek Telagasari)
- Minggu ke-2 dan ke-4: Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama)
- Jumat: Pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Sabtu: Pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan tambahan: - Untuk lokasi PATEN, jadwalnya mengikuti jadwal Pemda. - Informasi lokasi detail: - Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan - Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall - Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama - Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjangan SIM A dan C atau permohonan baru, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan fotocopy 2 lembar
- Menyertakan surat keterangan sehat

Selain itu, masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.
Tips untuk Masyarakat
Agar proses pengurusan lebih lancar, disarankan bagi masyarakat untuk: * Memastikan waktu yang tepat sesuai jadwal SIM Keliling
Membawa semua dokumen yang dibutuhkan
Datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang
* Memperhatikan lokasi SIM Keliling setiap harinya, karena bisa berubah sesuai jadwal
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu repot-repot ke kantor polisi. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini!