Jadwal SIM Keliling Karawang Selama Bulan Oktober 2025
SIM Keliling Karawang akan digelar selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu. Waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, kecuali pada hari Sabtu yang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat Karawang atau para pemohon dapat mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi berbeda.
Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling Karawang yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Karawang pada hari Senin (20/10/2025) besok, serta persyaratan yang diperlukan:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Selama Oktober 2025
- Senin, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
- Selasa, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Lokasi Gebyar PATEN
- Rabu, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Telagasari/Rengasdengklok
- Kamis, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Telagasari (minggu ke-1 dan 3) serta Rengas Dengklok (minggu ke-2 dan 4)
- Jumat, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan penting: * Untuk pelayanan SIM Keliling di hari Kamis, minggu ke-1 dan 3 dilaksanakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari), sedangkan di minggu ke-2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama). * Untuk PATEN, jadwalnya mengikuti jadwal Pemda. * Lokasi tambahan: * Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan * Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall * Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama * Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Persyaratan untuk Pengajuan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
- Menyertakan surat keterangan sehat

Persyaratan ini penting agar proses pengurusan SIM berjalan lancar dan tidak terjadi penundaan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Karawang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Karawang dapat lebih mudah mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini juga memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki kesibukan dan tidak sempat datang ke kantor polisi secara langsung.
Jika Anda merencanakan untuk mengurus SIM, pastikan untuk memperhatikan jadwal yang telah ditentukan. Dengan menyiapkan persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelumnya, proses pengurusan akan lebih efisien dan cepat.