
Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan September 2025
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu di berbagai lokasi yang telah ditentukan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dan biaya yang diperlukan.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling akan berlangsung di enam lokasi berbeda pada bulan September 2025. Berikut rinciannya:
-
Senin: Burger King Harapan Indah
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Pemohon diharapkan datang tepat waktu karena antrean dilakukan langsung di tempat dengan jumlah kuota terbatas.
Persyaratan untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama (jika perpanjangan)
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru cukup melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Dokumen-dokumen tersebut wajib dibawa saat datang ke lokasi layanan SIM Keliling.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Berikut rincian biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan:
Pembuatan SIM Baru
Prosedur penerbitan SIM baru terdiri dari beberapa biaya:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM, biaya yang diperlukan adalah:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 70.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Sama seperti SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Tips dan Informasi Tambahan
Masyarakat disarankan untuk mempersiapkan semua dokumen dan biaya sebelum datang ke lokasi layanan. Selain itu, pastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik agar tidak mengganggu proses pengurusan. Dengan mengetahui jadwal, persyaratan, dan biaya secara lengkap, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus SIM mereka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!