Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, 24 September 2025 di Bekasi Timur Pukul 10.00 WIB

admin.aiotrade 23 Sep 2025 2 menit 18x dilihat
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, 24 September 2025 di Bekasi Timur Pukul 10.00 WIB
Featured Image

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan September 2025

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu di berbagai lokasi yang telah ditentukan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dan biaya yang diperlukan.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling akan berlangsung di enam lokasi berbeda pada bulan September 2025. Berikut rinciannya:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Senin: Burger King Harapan Indah
    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon
    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

Pemohon diharapkan datang tepat waktu karena antrean dilakukan langsung di tempat dengan jumlah kuota terbatas.

Persyaratan untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama (jika perpanjangan)

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru cukup melampirkan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Dokumen-dokumen tersebut wajib dibawa saat datang ke lokasi layanan SIM Keliling.

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Berikut rincian biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan:

Pembuatan SIM Baru

Prosedur penerbitan SIM baru terdiri dari beberapa biaya:

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

Untuk perpanjangan SIM, biaya yang diperlukan adalah:

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    Sama seperti SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Tips dan Informasi Tambahan

Masyarakat disarankan untuk mempersiapkan semua dokumen dan biaya sebelum datang ke lokasi layanan. Selain itu, pastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik agar tidak mengganggu proses pengurusan. Dengan mengetahui jadwal, persyaratan, dan biaya secara lengkap, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus SIM mereka.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan