Informasi Lengkap tentang Perpanjangan SIM di Kota Bekasi
Masyarakat Kota Bekasi kini memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara langsung melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara.
Pada hari Sabtu, 8 November 2025, layanan SIM Keliling akan berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini diadakan setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan enam lokasi berbeda yang bisa dikunjungi masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal pelaksanaan layanan SIM Keliling:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon, Pekayon, Bekasi Selatan, pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. Khusus pada tanggal 7 Maret 2025, layanan akan diadakan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Antrean pemohon SIM Keliling dilakukan langsung di lokasi dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar dapat memperoleh kuota yang tersedia.
Biaya dan Persyaratan untuk Pengurusan SIM
Untuk pengajuan SIM baru atau perpanjangan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa biaya dan persyaratan. Berikut rincian biaya yang diperlukan:
Pembuatan SIM Baru:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)



Selain melalui layanan SIM Keliling, pemilik SIM yang akan habis masa berlakunya juga bisa melakukan perpanjangan di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota. Pelayanan perpanjangan SIM sore hari dimulai kembali pada Senin, 10 Maret 2025, dengan jam operasional dari pukul 15.00 hingga 17.00, setiap hari Senin sampai Sabtu, dengan kuota terbatas.
Persyaratan Umum
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diharuskan melampirkan: * KTP asli yang sah * Fotocopy KTP * Surat keterangan sehat * SIM lama
Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, cukup melampirkan: * KTP asli yang sah * Fotocopy KTP * Surat keterangan sehat