Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Oktober 2025
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengikuti layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, sehingga masyarakat bisa memilih waktu dan tempat yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling untuk bulan Oktober 2025:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Kamis di Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
- Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Layanan SIM Keliling ini dilakukan secara langsung di lokasi yang ditentukan, dengan jumlah kuota pemohon terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Persyaratan untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Untuk mengurus perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang dibutuhkan:
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang akan diperpanjang
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya yang Diperlukan
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen. Berikut rinciannya:
Biaya untuk Pembuatan SIM Baru:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap harus dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya untuk Perpanjangan SIM:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Seperti pada pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap harus dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
