
Perkembangan Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo
Pada 7 November 2025, kuasa hukum Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, mengeluarkan rilis pers dengan nomor B-753/HM.160/A.7/11/2025. Dalam rilis tersebut, Chandra menyatakan bahwa uang hasil gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar kepada Tempo akan digunakan untuk membiayai berbagai program Kementerian Pertanian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menanggapi rilis ini, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai bahwa pernyataan Chandra memiliki indikasi yang menunjukkan niat Menteri Amran Sulaiman untuk membungkam media yang kritis terhadap kebijakannya. Menurut Mustafa, pernyataan Chandra dalam rilis itu cacat dari berbagai sudut pandang. Ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul akibat poster berita Tempo yang menjadi objek sengketa antara Amran dan Tempo. “Kerugian negara harus dibuktikan lewat audit,” ujar Mustafa.
Mustafa menambahkan bahwa penggunaan jabatan sebagai Menteri Pertanian oleh Amran untuk menggugat media yang menjadi representasi publik dianggap melanggar undang-undang. Menurutnya, dalam setiap undang-undang pun, Amran tidak memiliki mandat untuk menggugat media mengatasnamakan negara.
Dasar Hukum Gugatan yang Tidak Jelas
Mustafa juga menyoroti fakta bahwa Undang-Undang Pers tidak mengatur ganti rugi perdata. Pasal 18 UU Pers hanya mencakup pidana denda maksimal Rp 500 juta atas pelanggaran Pasal 5 tentang kewajiban media memuat hak jawab. “Jadi nilai gugatan Rp 200 miliar itu tanpa dasar, mengada-ada, dan berlebihan,” kata Mustafa.
Selain itu, Mustafa menilai bahwa Amran Sulaiman tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa pers. Ia menilai bahwa upaya pembungkaman terhadap pers merupakan pelanggaran konstitusi karena merusak demokrasi. Tempo, menurut Mustafa, adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan dilindungi oleh konstitusi. Sementara Menteri Pertanian adalah lembaga negara yang mendapat mandat memenuhi hak warga, termasuk transparansi informasi.
Keterlibatan Dewan Pers dan Mediasi
Mustafa menilai bahwa Amran lima kali mangkir dari mediasi yang diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibat ketidakhadiran Amran, mediator menyatakan mediasi gagal dan mengembalikan gugatan kepada hakim. “Jadi siapa yang punya iktikad buruk dalam hal ini?” tanya Mustafa. “Mereka juga menolak tawaran hak jawab dari Tempo.”
Chandra Muliawan juga menuduh Tempo tak menjalankan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers dengan iktikad baik. Namun, Mustafa menegaskan bahwa Tempo sudah menjalankan seluruh poin rekomendasi Dewan Pers pada 19 Juni 2025 yang buktinya masih bisa diakses di media sosial Tempo.
Mustafa juga menyoal rilis Chandra yang menyebut gugatan Amran mewakili petani Indonesia yang dirugikan atas poster berita tersebut. Dalam gugatan ke pengadilan, kata Mustafa, tidak ada bukti petani dirugikan.
Konten Berita dan Kerugian Negara
Berita Tempo edisi 16 Mei 2025 itu menceritakan kebijakan Bulog menyerap seluruh gabah petani untuk mencapai cadangan beras sebagai bagian dari swasembada pangan. Dengan mewajibkan petani menjual gabah kepada Bulog dengan satu harga Rp 6.500 per kilogram, petani tak punya pilihan menjual gabah kualitas bagus dengan harga lebih mahal.
Mustafa juga menunjuk temuan Komisi IV DPR banyaknya beras rusak di gudang Bulog akibat disimpan terlalu lama karena stok melimpah. Beras rusak itu, kata Mustafa, jelas merugikan negara karena pembeliannya memakai dana APBN. “Jadi, berita Tempo itu justru untuk melindungi petani dari kebijakan yang merugikan mereka,” kata dia.
Penyelesaian Masalah dengan Dewan Pers
Jika pun Menteri Amran Sulaiman atau Wahyu Indarto menilai Tempo tak menjalankan PPR dengan benar, kata Mustafa, seharusnya mereka melaporkannya kepada Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers yang menjadi aturan pelaksana UU Pers. “Bukan langsung menggugat ke pengadilan,” kata dia.