Lebih dari 5.000 Siswa Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Keracunan MBG yang Terus Muncul di Berbagai Daerah

Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus meningkat dan muncul di berbagai wilayah. Menurut data yang diperoleh, jumlah penderita keracunan MBG mencapai lebih dari 5.000 orang. Informasi ini berasal dari hasil temuan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Staf Presiden, M Qodari, jumlah kasus keracunan MBG hingga saat ini adalah 60 kasus dengan total 5.207 penderita berdasarkan data Kemenkes per 16 September. Sementara itu, BPOM melaporkan 55 kasus dengan 5.320 penderita berdasarkan data per 10 September 2025.

Pada bulan Agustus 2025, jumlah kasus keracunan MBG mencapai titik tertinggi. Jawa Barat menjadi daerah dengan kontribusi terbesar terhadap jumlah kasus tersebut. Namun, hingga kini belum ada pihak yang secara jelas bertanggung jawab atas ribuan kasus keracunan yang terjadi.

Kepala SPPG Harus Bertanggung Jawab

Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai bahwa kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG. Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama harus ditelusuri dari sumbernya, kemudian menuju ke tingkat daerah.

Trubus menyatakan bahwa kondisi keracunan MBG sudah dalam keadaan darurat. Namun, sampai saat ini belum ada aturan jelas yang menentukan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah dalam pelaksanaan MBG.

Ia juga mengkritik pelaksanaan program MBG yang dinilai seperti "kejar tayang" untuk memenuhi target jumlah porsi. Budaya "asal bapak senang" (ABS) juga tampak dalam pelaksanaan program ini.

Meskipun demikian, Trubus menganggap bahwa Prabowo memiliki niat baik dalam menjalankan program MBG. Program serupa juga telah berjalan di beberapa negara lain, seperti Brasil dan India. Namun, ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat.

Perlu Ahli Gizi dalam Pelaksanaan MBG

Trubus menyarankan agar setiap SPPG wajib menyediakan ahli gizi untuk mengawasi dan mengontrol kualitas makanan. Dengan adanya ahli gizi, kualitas makanan bisa tetap terjaga sebelum disajikan kepada siswa.

Ia juga menyarankan agar pelaksanaan MBG sebaiknya dikelola langsung oleh sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat penyaluran dan mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran. Dengan begitu, kepala sekolah akan bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan MBG.

Kasus Keracunan Bisa Dijerat Pidana

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchamad Iksan, menyatakan bahwa kepala SPPG menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG. Ia menyarankan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melibatkan laboratorium forensik.

Petugas yang perlu diperiksa antara lain juru masak, ahli gizi, pencuci alat, dan penyiapan bahan. Jika diketahui ada kesalahan, maka perlu dilihat apakah terdapat unsur kesengajaan atau kealpaan. Hukuman yang diberikan bisa berbeda tergantung pada faktor tersebut.

Jika kealpaan menyebabkan korban keracunan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika kealpaan menyebabkan korban meninggal dunia, maka bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Penyelidikan Tanpa Perlu Laporan

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa pihak berwenang bisa langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus keracunan MBG tanpa perlu adanya laporan. Menurutnya, jika sudah ada korban, penyidik dapat langsung melakukan tindakan penyidikan.