
Penulis memiliki keahlian dalam studi agama dengan fokus pada keagamaan rakyat Sunda dan teologi kontekstual, serta aktif dalam dialog lintas iman.
Beberapa waktu terakhir, isu tentang perubahan identitas agama menjadi Penghayat Kepercayaan di kolom KTP kembali menarik perhatian. Fenomena ini mengingatkan kita pada masa lalu yang penuh perdebatan mengenai kelompok serupa, yang muncul dalam berbagai forum.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kehadiran salam Rahayu di panggung kenegaraan sering naik-turun, sesekali mencuat, kadang tenggelam dalam kesunyian. Di balik layar, terdapat berbagai pandangan dari sesama anak bangsa, ada yang peduli, sebatas kenal, dan bahkan menaruh curiga.
Siapa Penghayat Kepercayaan sebenarnya? Apakah Sunda Wiwitan, Kejawen, atau Kebatinan sama dengan mereka? Apakah itu yang disebut sebagai agama leluhur Nusantara? Apakah statusnya legal di Indonesia?
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 memberikan jawaban sebagian dari pertanyaan tersebut, memberi kepastian hukum bagi hak-hak sipil Penghayat Kepercayaan yang harus dihargai dan dipenuhi oleh negara. Negara juga menyiapkan kerangka administrasi melalui Dirjen Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di Kementerian Kebudayaan, menandai bahwa religiusitas ini memiliki ruang resmi yang sah meski belum sepenuhnya dianggap setara sebagai agama seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, atau Konghucu.
Rekognisi ini merambah ke dunia pendidikan. Pada 2021, Program Studi S1 Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (PKT-TYME) resmi didirikan di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, membuka jalur formal untuk mempelajari dan melestarikan tradisi religi dan spiritual lokal.
Banyak pertanyaan, ketaksaan, dan rasa penasaran orang-orang, serta sikap penyelenggara negara terhadap eksistensi Penghayat Kepercayaan berkelindan menjadi satu. Hal ini mengingatkan kita pada amanat UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Semua ini tampak seperti memberi isyarat bahwa agama di Indonesia tidak pernah berhenti diperbincangkan di ruang yang hampa.
Refleksi Kritis
Di tengah denyut nadi kebangsaan yang senantiasa berubah-ubah, kita kerap melupakan bahwa spiritualitas lokal juga hadir menabur wewarah dan menuturkan kisah keteladanan. Terlebih pada situasi belakangan ini, kita sebagai bangsa tampaknya tiada henti terjebak pada diskursus kulit yang normatif, bermain-main kata dengan bahasa kebijakan publik. Akhirnya kita terpaksa harus mengarungi ombak yang kurang bersahabat. Jengah melihat berbagai regulasi yang ingkar pada rakyat, melulu merusaki lingkungan hidup, praktik korupsi yang merajalela, hingga sensasi para pejabat yang terus menerus mewarnai layar gawai kita.
Dalam hiruk pikuk ini, kami ada di tengah-tengah Penghayat Kepercayaan, pada rangkaian penelitian demi penelitian, kolaborasi kegiatan, atau sekedar menjalin persaudaraan kebangsaan dengan obrolan ringan. Tak terhindarkan kami menyaksikan betul cara individu dan warga Penghayat bertahan menghadapi pergumulan ini. Bukan kata orang, bukan menurut kabar angin.
Penghayat Kepercayaan hadir dalam senyap, diusik-usik statusnya saja tanpa mau dikenali lebih mendalam dan manusiawi. Padahal Penghayat Kepercayaan memiliki tiga ajaran hidup yang layak kita telusuri. Buku Saku Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (2021) yang diterbitkan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyebutnya dengan (1) Menyatu dengan Sumber Hidup, (2) Bermanfaat dalam Hidup, dan (3) Kembali ke Sumber Hidup.
Ajaran ini perlu disingkap, bukan untuk dihakimi tapi untuk digali dalam rangka mengudar prasangka liar yang masih saja bergejolak sampai kiwari. Menjadi tanda ketidaktahuan, menjadi sumbu yang selalu menyulut perpecahan dan kekerasan. Pada sisi yang lain, ia juga setia mencurahkan kebijaksanaan di tengah persimpangan sejarah, kuasa, dan identitas yang terus diperselisihkan. Kami juga merasa penting untuk menangkap spiritnya, guna memahami berbagai tragedi dan komedi kemanusiaan kontemporer yang lebih luas.
Tiga Ajaran Pokok
Manunggaling Kawula Gusti sebagai padanan lain dari ajaran soal menyatu dengan Sumber Hidup bukanlah sekedar mistisisme, tapi nilai yang menegaskan bahwa rakyat dan penguasa berada dalam satu kesatuan yang utuh. Di dunia ini tidak ada kelas dan sekat yang absolut termasuk di antara yang memerintah dan yang diperintah. Ajaran ini tidak hanya romantisasi kosmik, namun gagasan yang brilian tentang martabat dan kesetaraan manusia yang substantif.
Bersatunya hamba dengan tuan-puannya, adalah bahasa yang mesti dimengerti secara kontekstual dalam wajah demokrasi kiwari. Ajaran ini bisa menjadi indikator untuk melihat kualitas republik, misal apakah bangsa ini sudah menjamin penyelenggaraan kebebasan berpendapat, pers, demonstrasi, dan menyuarakan kritik tanpa ditakuti bayang-bayang pembungkaman dan penangkapan yang sewenang-wenang? Nilai ini juga kiranya bisa menjadi lensa untuk mengevaluasi regulasi hari ini, contohnya apakah hukum dan sistem sosial sudah hadir memperkuat keadilan, atau malah memperlebar jurang ketimpangan?
Begitupun Memayu Hayuning Bawana sebagai artikulasi ajaran bermanfaat dalam Hidup, membawa kita ke alam dan ruang sosial yang lebih luas. Ia menuntun manusia untuk memperindah dan menjaga dunia, bukan hanya fisik tapi juga sosial dan spiritual. Dalam konteks modern, hal ini bisa dibaca sebagai tanggung jawab ekologis dan sosial. Misalnya saja proyek strategis nasional yang kerap kali mengincar kawasan adat, tanpa memperdulikan kepekaan atas ruang hidup warga yang sedang berlangsung di sana. Papua berkali-kali dipandang sebagai tanah yang kosong.
Penghayat Kepercayaan meyakini bahwa dunia kita adalah jagat rame, yang dihuni bukan hanya oleh makhluk yang bernama manusia. Nilai ini tidak berhenti sebagai tuntutan budi pekerti yang normatif, tetapi kerangka etika yang lebih utuh dalam memandang relasi manusia dengan sesamanya yang dilimpahi percikan ilahi. Artinya mineral bumi, hutan, laut, gunung, dan fauna, mesti dihargai keberadaannya. Namun sepanjang penyelenggaraan negara masih berpatok pada pengangunan yang semu, yang berorientasi pada keuntungan oligarkis dan mengabaikan aspek keberlanjutan, maka selama itulah kita gagal melaksanakan nasionalisme sebagai sikap mencintai tanah air sendiri dengan sungguh-sungguh.
Terakhir ialah Sangkan Paraning Dumadi padanan dari ajaran kembali ke Sumber Hidup yang membuka tabir kesadaran akan asal usul dan tujuan diri. Seperti dua poin sebelumnya, ajaran ini mengajak kita untuk berani menelusuri lapisan-lapisan kompleks yang membentuk kedirian kita. Kita adalah manusia hibrid, terinskripsi oleh sejarah, terpapar kolonialisme, identitas gender, etnisitas, agama, kelas sosial, hingga trauma tertentu. Membaca nilai ini secara kritis berarti menyadari bahwa identitas kita tidaklah tunggal. Tapi sekaligus kita adalah manusia yang sama.
Tentu relevansinya bertaut jelas dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai identitas bangsa, yang kerap dalam praktiknya melulu menghadapi tantangan. Jika kita yakin bahwa bangsa ini berasal dari sumber penderitaan penjajahan dan perjuangan kemerdekaan yang sama, mengapa pada akhirnya golongan-golongan tertentu saja yang dapat keistimewaan? Kita masih banyak PR soal kebijakan yang jawasentrisme, keterwakilan perempuan di badan legistatif yang sepertinya mentok pada afirmasi di permukaan, sulitnya pendirian rumah ibadah, hingga akses yang layak bagi orang dengan disabilitas.
Yang Penting Itu Perbuatan
Narasi-narasi di atas adalah buah dialog bertahun-tahun, yang kami tenun dari luar dan dalam khususnya bersama warga Penghayat Kepercayaan di Jawa Barat. Kami celik juga bahwa hal ini tidak lebih dari interpretasi. Sebuah usaha yang diarahkan untuk melahirkan panduan praktis, yang diharapkan bisa menuntun kita pada spiritualitas yang kritis dan beretika.
Tulisan mungkin enak dibaca dengan pro-kontranya, namun Penghayat-penghayat Kepercayaan yang kami temui sudah lebih dulu melakukannya dalam aksi. Mereka menubuhi ajaran dalam laku hidup dan perjuangan. Dari cara bersalaman, pakaian yang bersahaja, ikhtiar mendidik generasi mudanya, dari sikap bertetangga dan mau berbaur dengan warga lainnya. Bagi kami semua ini tampak berdiri di sebuah puncak gunung es, dari perjalanan panjang diskriminasi sebagaimana didokumentasikan sangat apik dalam karya Samsul Maarif lewat Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia (2017).
Kami kira inilah poin penting yang harus kita teladani, yakni mengutamakan perbuatan di atas segalanya. Kami pikir di titik inilah seharusnya kita dan negara sama-sama mengambil inspirasi untuk segera bertindak sedini mungkin. Lepas dari identitas keagamaan dan kepercayaan, kita seharusnya lebih banyak berbuat, melakukan perbaikan, aksi konkret dalam rangka menyelenggarakan cita-cita kemerdekaan dengan seadil-adilnya.