
Seorang mahasiswi di Jember menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya. Pelaku yang kabur ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan kades setempat.
Peristiwa ini menimpa SF (21), seorang mahasiswi asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Insiden terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, saat terduga pelaku SA (27) masuk ke dalam rumah SF dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sedang tidur di ruang tamu. Saat itu, SF berusaha melarikan diri, namun dia didorong dan dicekik oleh pelaku.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Setelah mengalami kekerasan seksual tersebut, SF ditemani pamannya melaporkan perbuatan SA kepada kepala desa setempat. Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan respon yang memadai. Akibatnya, SF kemudian membuat laporan ke Polsek Balung, tetapi penanganannya tidak langsung dilakukan hingga akhirnya SA kabur dan belum tertangkap sampai saat ini.
Tim advokasi SF, Mahrus Sholih, menyampaikan bahwa karena ketidaktegasan dari pihak kepolisian, lembaga seperti LBH Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember akhirnya turun tangan. SF diketahui merupakan kader aktif PMII di salah satu kampus di Jember.
"Kami sebagai tim pendamping, pertama menyesalkan sekaligus menyayangkan kelambanan Polsek Balung dalam menangani laporan yang disampaikan oleh korban, sehingga terduga pelaku ini kabur dan sampai hari ini belum tertangkap," ujar Mahrus.
Ketua IKA PMII Universitas Islam Jember juga meminta polisi untuk segera mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku. Menurutnya, lambatnya respons aparat mencerminkan kurangnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Mahrus menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jember dan Ombudsman Jawa Timur untuk menelusuri aspek pelanggaran yang dilakukan kepolisian serta kades. Ia juga menyebutkan bahwa kades setempat diketahui memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.
Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, M Nur Purnamasidi, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap respons polisi yang dinilai lambat dan tidak profesional.
"Ini sungguh memprihatinkan. Aparat polisi yang kita harapkan merespons cepat dan profesional ternyata malah membiarkan pelaku pemerkosaan bebas berkeliaran," ujarnya.
Anggota Komisi X DPR RI ini berharap korban segera mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan psikisnya.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus kekerasan seksual yang awalnya dilaporkan ke Polsek Balung.
"Hari ini juga kami menaikkan sidik dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan di Polsek sudah kami tarik di Polres," ujarnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, HP, dan hasil visum, serta memeriksa empat orang saksi. Sementara itu, korban masih belum diperiksa ulang karena mempertimbangkan kondisi psikis dan fisiknya.
"Kalau pemeriksaan hari ini lagi dicek ke psikiatri dan mungkin hari ini istirahat dulu kalau memungkinkan kami akan meminta keterangan dalam rangka penyidikan," ucapnya.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, juga ikut angkat suara. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam menegakan keadilan dan berjanji akan memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh atas kasus ini.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Pemerintah Kabupaten Jember akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar Fawait.
Pejabat yang kerap dipanggil Gus Fawait ini meminta Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung Jember tidak membebani biaya visum terhadap korban kekerasan seksual itu. Dia juga memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember memberikan pendampingan mental untuk SF.
"Kami perintahkan RSD Balung untuk mengembalikan biaya visum sebesar Rp500 ribu kepada korban dan memberikan layanan homecare ke rumah korban," ujar Gus Fawait.
"Pendampingan medis dan psikologis terhadap korban dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan," tutupnya.