
Penetapan Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pada bulan November 2025, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perhatian publik. Setelah dibahas secara masif sejak Maret 2025 lalu, kasus ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa kedelapan tersangka dilaporkan oleh Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, ia menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pembagian Klaster dan Ancaman Hukuman
Menurut Asep, klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu RF (Rizal Fadillah), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadillah), RE (Rusam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma). Mereka dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Temuan Digital Forensik
Asep menjelaskan bahwa dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli. Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri. Menurut penyidik, para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik.
Polisi juga menyita sebanyak 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang berisikan penegasan ijazah Jokowi adalah asli.
Tanggapan Tersangka
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku hanya tersenyum dan tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang serta menghormati proses hukum. Ia menilai, hal ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik. Menurut Roy, haknya sebagai warga negara untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik dilindungi oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 dan hak-hak dasar manusia.
Sementara itu, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menegaskan bahwa dirinya dan tersangka lain tidak pernah melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial. Dokumen yang dikaji secara ilmiah tersebut sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik. “Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujar Rismon.
Meski demikian, Rismon akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian. “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tuturnya.
Persiapan Hadapi Proses Hukum
Tersangka lainnya, Dokter Tifauziah Tyassuma, menyebut dirinya siap lahir dan batin terutama menjalani proses hukum selanjutnya dan menyerahkan ke tim kuasa hukum. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.
Baginya, langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran. “Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sambil skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.