
Aksi Massa LesHam NTB di Polres Bima Kota
\nPuluhan massa dari Lembaga Studi Penegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHam) NTB kembali turun ke jalan, menggelar aksi di halaman Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis, (6/11/25). Mereka menuntut agar penyidik segera menetapkan Ismail sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah di wilayah Bima.
\nDengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu”, massa LesHam NTB menilai bahwa proses hukum yang berjalan lamban menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dan permainan di balik meja penyidikan. Menurut Isman, Koordinator Aksi LesHam NTB, mereka sangat kecewa terhadap proses penegakan hukum di Polres Bima Kota.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kami sangat kecewa terhadap proses penegakan hukum di Polres Bima Kota. Alat bukti sudah lengkap, tapi Ismail belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Isman saat berorasi.
\nIsman menjelaskan, berdasarkan hukum acara pidana, ketika dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, penyidik seharusnya bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, hingga kini, status hukum Ismail masih menggantung, padahal empat alat bukti utama telah diserahkan ke penyidik sejak pertengahan tahun 2024.
\n“Keterangan ahli perdata sudah masuk dan tercatat resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan. Tapi tidak ada gelar perkara, tidak ada penetapan tersangka. Ini sangat janggal,” ujar Isman dengan nada kecewa.
\nAksi yang digelar sejak pagi itu sempat memanas ketika massa memaksa maju hingga ke depan ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota. Mereka meminta Kasat Reskrim keluar menemui massa dan memberikan penjelasan langsung mengenai lambannya proses hukum.
\nNamun, hingga aksi berakhir, pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas terkait penundaan gelar perkara maupun penetapan tersangka atas nama Ismail. “Kami hanya ingin kejelasan hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” seru salah satu orator.
\nDalam pernyataannya, LesHam NTB menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap melaporkan lambannya penyidikan ke Propam dan Polda NTB jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan. Mereka menduga ada unsur kelalaian serius atau intervensi politik dalam proses hukum kasus yang telah bergulir sejak 2023.
\n“Kami tidak akan berhenti. LesHam akan terus menekan agar hukum ditegakkan dengan adil dan transparan,” pungkas Isman.
\nRiwayat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
\nPerlu diketahui, pada Tahun 2023, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah muncul dan dilaporkan ke Polres Bima Kota. Tahun 2024, Status kasus naik ke tahap penyidikan, empat alat bukti sudah lengkap. Kemudian pada Tahun 2025, LesHam menilai tidak ada tindak lanjut, gelar perkara belum dilakukan, dan tersangka belum ditetapkan.
\nHingga berita ini diterbitkan, Polres Bima Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan LesHam NTB. Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Bima Kota, namun belum mendapat jawaban.
\n
\n
\n